SAMARINDA — Wacana penggunaan hak angket di DPRD Kaltim turut menyeret nama Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji.
Namun, alih-alih merespons serius, Seno Aji justru menanggapi isu tersebut dengan dingin.
Seno Aji tampaknya memilih cuek ihwal dinamika politik yang berkembang di masyarakat Benua Etam.
Ketua DPD Gerindra Kaltim itu bahkan melontarkan respons ringan saat ditanya kemungkinan dirinya ikut menjadi sasaran hak angket.
“Hehehe, mana ada. Itu urusan DPRD,” ucapnya sambil tertawa saat ditemui awak media di Kota Samarinda, Jumat 8 Mei 2026.
Golkar Ingatkan Gerindra
Respons Seno Aji itu berkaitan dengan pernyataan Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) pada 4 Mei 2026.
Dalam forum tersebut, Sarkowi mengingatkan kader Gerindra, dan menegaskan bahwa hak angket tidak saja diarahkan ke Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.
Menurutnya, kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak dapat dipisah dalam konteks pengawasan DPRD.
"Hak angket ini tujuan dan sasarannya bukan hanya untuk Pak Gubernur, tetapi Gubernur dan Wakil Gubernur karena mereka adalah satu pasangan. Saya ingin Fraksi Gerindra lebih banyak menguraikan secara jelas pernyataan saya ini," tegas Sarkowi.
Polemik terkait hak angket ini berawal dari aksi massa “214” yang mendesak evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan di bawah kepemimpinan Rudy Mas’ud-Seno Aji.
Desakan masyarakat tersebut kemudian berlanjut, mengerucut pada usulan penggunaan hak angket di DPRD Kaltim.
Sejauh ini, sebanyak 21 anggota dewan dari enam fraksi telah menandatangani usulan penggunaan hak angket.
Meski demikian, Fraksi Golkar mengambil sikap berbeda dengan mendorong penggunaan hak interpelasi lebih dulu.
Alasan Golkar Pilih Hak Interpelasi
Ketua Fraksi Golkar Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin menilai pilihan hak interpelasi bukan bentuk menolak hak angket.
Tapi pilihan ini sebagai upaya memastikan setiap tahapan dijalankan dengan dasar data yang kuat dan akurat.
“Kita belum memiliki data yang otentik dan akurat terkait persoalan-persoalan yang disuarakan masyarakat,” ungkapnya kepada wartawan di Samarinda, Senin 4 Mei 2026.
Menurut dia, langkah penyelidikan melalui hak angket akan kurang tepat jika DPRD belum paham secara utuh objek yang akan diperiksa.
Karena itu, interpelasi dianggap penting untuk mengumpulkan keterangan awal dan klarifikasi dari pihak terkait.
“Kan menjadi lucu kalau kita menyelidiki sesuatu tapi kita tidak memahami objek perkaranya secara menyeluruh. Nanti apa yang kita tanyakan hanya sebatas konfirmasi dan klarifikasi,” jelasnya.
Punn 3 hak DPRD bisa berlangsung independen, tapi menurut dia biasanya dalam mekanisme ada tahapan berjenjang.
Mulai dari hak interpelasi, angket, hingga hak menyatakan pendapat.
Interpelasi baiknya jadi pintu menggali informasi sebelum masuk ke tahap penyelidikan lebih dalam.
“Nanti kalau sudah ditemukan bukti yang mengarah kepada persoalan yang lebih dalam, baru kita ke hak angket. Kalau langsung angket tapi tidak ditemukan apa-apa, kan jadi tidak tepat,” tandasnya.
Kalkulasi Politis Hak Angket
Saipul, seorang pengamat politik, memaparkan kalkulasi politik dalam isu hak angket ini.
Dia menerangkan sebanyak 55 Wakil Rakyat di Kaltim. Apabila mereka mau menggulirkan hak angket, maka tentu harus penuhi syarat.
Untuk bisa menentukan hak angket dilanjutkan, tergantung kehadiran dewan dalam rapat paripurna.
Forum rapat paripurna harus menghadirkan sekitar 3/4 dewan. Kalau ada 55 orang, maka 41,25 atau 75 persen dewan yang mesti ikut rapat.
“Kalau 41 koma sekian itu dibulatkan jadi 42 ya. Jadi harus ada 42 dewan yang hadir dalam rapat hak angket,” ucapnya saat dihubungi, Kamis 7 Mei 2026.
Setelah penuhi syarat kehadiran 42 dewan, maka dilakukan putusan terhadap hak angket. Hak angket diterima kalau 2/3 dari jumlah dewan yang hadir itu bersepakat.
“Nah 2/3 dari 42 itu kan sebanyak 28 orang. Jadi 28 orang yang harus sepakati hak angket,” ucap dosen kebijakan publik itu.
Tetapi, jika Fraksi Golkar yang menduduki 15 kursi itu solid tak sepakat rapat paripurna hak angket, maka rapat tersebut batal.
Sebab jika 55 dewan dikurangi 15 orang, tersisa hanya 40 dewan. Sementara untuk membahas hak angket di rapat paripurna, forum butuh 42 dewan.
“Kalau Golkar solid, katakanlah walk out atau keluar dari rapat semuanya, ya gak bisa juga ada hak angket. Nah apalagi kalau ditambah PAN gitu kan. Berarti berkurang jadi 36 orang. Sementara DPRD butuh 42 orang untuk melancarkan hak angket itu,” papar Ipul.
Pun demikian, dia menegaskan bahwa aturan ini bukan mengacu pada fraksi, tapi person yang ada di DPRD. “Nah sekali lagi ini bukan dari fraksi ya, ini dari person dewannya,” imbuhnya. (Deni)
Berita pilihan editor: PAN Kaltim bimbang













