BONTANG — Polres Bontang tangkap pria berinisial AS (40) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya, Kamis (7/11/2024) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Bontang IPTU Hari Supranoto, membeberkan kronologis kejadian memalukan ini.
Baca Juga: Bikin Geleng-geleng, Ribuan Gram Sabu Diamankan Kepolisian Bontang 5 Bulan Terakhir
Penangkapan bermula setelah terduga AS dilaporkan terlibat dalam kasus kekerasan terhadap pelapor yang diketahui nikah secara sirih dengan LA (33).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Bontang
Katanya, terduga pelaku AS memukul korban LA lantaran LA merasa cemburu. Kecemburuan LA itu membuat ia berkesimpulan untuk menegur agar AS tak lagi melirik-lirik tetangganya. Perasaan cinta LA itu pun naasnya dibalas dengan kekerasan.
"Keterangan pelapor, AS ini suaminya yang sering lirik tetangga, istrinya pun menegur. Karena tidak mau ditegur AS langsung lakukan penganiayaan," jelasnya.
Hari menambahkan kejadian ini bermula pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 14.30 WITA, di rumah kedua pasangan tersebut yang berada di Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
"AS memukul kepala istri sirihnya sekitar 10 kali menggunakan tangan," ungkapnya, Sabtu (9/11/2024).
Akibat perbuatan pelaku, korban yang merasa tidak terima, akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polres Bontang pada Jumat (1/11/2024) lalu.
Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang pun segera melakukan penelusuran dari hasil laporan dan meringkus AS di kediamannya.
Petugas juga mengamankan barang bukti (BB) yang sesuai untuk penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka saat ini sudah kami amankan dan kami bawa ke Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
"Adapun Pasal yang disangkakan yakni pasal 351 KUHPidana," pungkasnya. (*)