PENAJAM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengusulkan revitalisasi empat puskesmas pembantu (pustu) yang butuh perbaikan sebab kondisi bangunannya telah mengalami kerusakan berat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinkes PPU, Lukasiwan Eddy Saputro, mengatakan pembenahan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat dasar menjadi salah satu kebutuhan yang perlu diperhatikan.
Namun, pelaksanaan revitalisasi masih bergantung pada ketersediaan anggaran dan persetujuan program.
“Ada empat pustu yang mau kita revitalisasi karena kondisinya sudah rusak parah,” ujarnya, Kamis (22/10/2026).
Menurut Lukasiwan, selain pustu, Dinkes juga telah mengusulkan rehabilitasi sejumlah puskesmas.
Salah satunya Puskesmas Waru yang sebelumnya diajukan melalui skema bantuan keuangan.
Namun, usulan tersebut belum mendapatkan persetujuan sehingga belum dapat dipastikan kapan rehabilitasi dilaksanakan.
“Puskesmas Waru sudah kami usulkan untuk rehabilitasi melalui bantuan keuangan, tetapi belum disetujui,” katanya.
Lukasiwan menjelaskan, usulan perbaikan fasilitas kesehatan masih harus melalui tahapan perencanaan dan pembahasan anggaran.
Karena itu, tidak seluruh program yang diajukan dapat langsung direalisasikan pada tahun berjalan.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu menentukan prioritas berdasarkan tingkat kerusakan bangunan, kebutuhan pelayanan, serta kemampuan pembiayaan.
Pustu memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah yang membutuhkan akses layanan lebih dekat.
“Kerusakan bangunan berpotensi memengaruhi kenyamanan dan kelancaran pelayanan apabila tidak segera ditangani,” paparnya.
Meski demikian, belum ada kepastian mengenai rincian anggaran, lokasi seluruh pustu yang diusulkan, maupun jadwal pelaksanaan revitalisasi.
Pihaknya hanya baru mengusulkan anggaran untuk Revitalisasi total Puskesmas Waru senilai Rp13,6 Miliar, dan pembangunan Puskesmas Gersik senilai Rp9,1 Miliar.
Lukasiwan mengatakan sejumlah usulan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas kesehatan juga diajukan melalui pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Namun, pengajuan tersebut tidak otomatis berarti anggarannya telah tersedia.
Karena itu, Dinkes masih menunggu tindak lanjut dari instansi terkait untuk mengetahui program mana yang dapat dilaksanakan.
“Harapannya, usulan perbaikan ini dapat memperoleh dukungan anggaran sehingga fasilitas kesehatan yang mengalami kerusakan berat dapat ditangani secara bertahap,” tuturnya.
Selain perbaikan fisik, kesiapan sarana pelayanan juga menjadi bagian penting dalam mendukung kualitas layanan kesehatan masyarakat.
Dinkes PPU akan menyesuaikan pelaksanaan program dengan keputusan anggaran yang ditetapkan, sembari tetap memprioritaskan kebutuhan fasilitas kesehatan yang memerlukan penanganan. (Adv)














