BERAU - Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), melakukan uji tera ulang Bahan Bakar Minyak (BBM), di SPBU Bujangga, Tanjung Redeb, Rabu (12/03/2025).
Kegiatan uji tera ulang itu dalam rangka memastikan, takaran BBM yang dijual sesuai dengan interval yang ditetapkan oleh regulasi yang ada.
Kabid Usaha Diskoperindag, Hotlan Silalahi menyampaikan pihaknya telah melakukan uji tera sejak lima hari lalu di seluruh SPBU yang ada di Tanjung Redeb.
Baca Juga: Drama Pembangunan Rumah Korban Kebakaran Jalan Milono Tanjung Redeb
''Kami melaukan pengawasan ini, sejak lima hari yang lalu di SPBU yang ada di Tanjung Redeb. Kami juga melakukan pengecekan pola pendistribusian yang bersubsidi, saya tanyakan kemarin apakah masih boleh melayani pengisian dua kali sehari, namun ternyata by aplikasi tidak boleh lagi,'' kata Hotlan.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Diskoperindag juga melakukan uji tera di sejumlah pertashop. Kata Hotlan, pihaknya tidak menemukan masalah dalam uji tera yang dilakukan. Rata-rata tera yang dimiliki SPBU masih diambang batas interval yang diperbolehkan.
''Kami juga melakukan uji tera di pertashop yang ada di jalan murjani dan durian tiga. Hasilnya normal juga tidak ada permasalahan, masih di interval batas yang di perbolehkan,'' ungkapnya.
Terkait ambang batas interval tera BBM yang masih dalam batas wajar, Hotlan menyebutkan SPBU atau Pertashop yang menjual bahan bakar setidaknya 50 Mililiter, apabila lebih dari angka tersebut, maka bisa dipastikan melanggar.
“Jadi ada perhitungannya, nilai yang ada dikeluarkan oleh nozzle (perangkat yang berfungsi mengatur aliran BBM), dan maksimal 50, kalau diatas 50 berarti itu sudah kelewatan,” jelasnya.
Dari data hasil uji tera yang dilakukan dalam pengawasan beberap hari terakhur di SPBU, nantinya akan diserahkan kepada unit meterologi, apabila ada temuan yang melebih batas interval yang ditetapkan.
“Kalau ada temuan pada saat uji tera. Data ini kami akan serahkan ke unit meterologi supaya di tera ulang,” ungkapnya.
“Bagi seluruh pengusaha ketika sudah ada temuan, maka tidak boleh mejual, ia harus tutup sementara hingga SPBU nya ditera ulang. Namun karena tidak ada temuan, jadi kami hanya mengimbau, untuk jangan sampai melewati ambang batas,” pungkasnya.(Asrin)