BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu seberat total 21 kilogram (Kg) asal Malaysia.
Barang haram ini dimasukan ke Indonesia melalui jalur laut ke Kalimantan Utara (Kaltara) kemudian dibawa ke Berau, Kaltim. Rencananya akan dipasarkan di beberapa daerah di Kalimantan termasuk Pulau Sulawesi.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka tersangka berinisial S (31) dan Z (21) dimana keduanya merupakan warga Sulawesi yang dijanjikan akan mendapat uang sebesar Rp100 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut sampai ke tujuan.
Baca Juga: Paslon Rudy-Seno Optimis Raih 300 Ribu Suara di Kota Balikpapan
Direktur resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari mengatakan, terungkapnya kasus ini barawal dari informasi warga tentang adanya rencana transaksi narkoba di Berau, Kaltim.
Baca Juga: 30 Kg Sabu Diungkap Ditreskoba Polda Kaltim Sepanjang Februari 2025
“Setelah menerima informasi, Tim Opsnal Subdit 2 Ditreskoba Polda Kaltim langsung diberangkatan ke Berau,” ujarnya, Kamis 13 Februari 2025.
Tersangka sudah dua kali melakukan aksinya
Setelah mendapatkan identitas dan ciri-ciri pelaku, katanya, pada Minggu, 9 Februari 2025, pukul 13.00 WITA, tim melakukan pengintaian dan mendapati mobil Daihatsu Sigra warna putih yang dicurigai memasuki area parkir Hotel Bumi Segah.
“Setelah memastikan target sesuai dengan informasi yang diperoleh, tim lalu melakukan penyergapan dan mengamankan dua tersangka yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan yakni tersangka S (31) dan Z (21),” ujarnya.
Selanjutnya, dalam penggeledahan yang dilakukan, kata Arif, petugas menemukan dua tas ransel yang berisi narkoba jenis sabu-sabu.
“Sabu-sabu itu dikemas dalam kemasan minuman instan asal Malaysia,” jelasnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah 2 kali melakukan aksinya. Dengan barang haram 50 kg sabu pada aksi pertamanya.
"Barang bukti rencana akan dibawa sebagian ke wilayah Kaltim dan sebagian lagi akan didistribusikan di wilayah Sulawesi," tukasnya.
Amankan sabu dan ekstasi
Selain itu, Direskoba Polda Kaltim juga mengamankan dua tersangka pelaku narkoba lainnya dimana satu di antaranya perempuan berinisial TM dan rekannya AR di Samarinda.
Tersangka ditangkap, pada Sabtu 25 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 WITA, pihaknya berhasil mengamankan satu orang perempuan, yaitu TM. Dan Penggeledahan langsung dilakukan terhadap TM.
“Kami melakukan penggeledahan badan dan rumahnya, di situ menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15 bungkus dengan berat 653 gram, dan 10 butir pil ekstasi,” jelasnya.
“Tersangka mengatakan barang haram itu didapatkan dari AR. Polisi langsung menindaklanjuti untuk melakukan penelusuran lebih lanjut,” tukasnya
Dikatakannya, saat mendatangi rumah AR, tim opsnal langsung melakukan penggeledahan terhadap dirinya, tetapi tidak menemukan barang bukti. Interogasi juga dilakukan, dan AR mengungkap bahwa dalam penjualan narkotika, ia bertindak atas perintah seseorang berinisial E.
“Kami masih melakukan proses pencarian lebih lanjut terhadap DPO E,” ungkapnya.
Pengendar ribuan pil obat keras dan sabu diringkus
Sebelumnya, pada Kamis 30 Januari 2025, Ditreskoba Polda Kaltim juga berhasil mengamankan seseorang dengan BB sabu dan pil double L.
Dikatakannya, ada laporan rumah yang biasa digunakan jual obat-obatan keras berupa pil double L dan sabu.
“informasi ini kemudian ditindak lanjuti tim opsnal dan ditemukan seseorang inisial H yang bersembunyi di WC, dan ingin membuang BB itu di closed. Namun terlebih dahulu ditemukan petugas,” ungkapnya.
Saat penggeledahan ditemukan beberapa pil double L sebanyak 15. 677 butir.
Kemudian dilakukan pemeriksaan ternyata yang bersangkutan sudah sering melakukan penjualan obat keras dan sabu tersebut.
Tersangk H mengaku menerima pil double L sebanyak 50 RB butir, dimana sebagian sudah ada yang berhasil di jual ke masyarakat. (Hlm)