BONTANG — Tingkat kepatuhan pelaporan investasi di Kota Bontang masih menjadi sorotan serius.
Hingga Triwulan I 2026, baru 108 perusahaan yang tercatat aktif menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Berdasarkan data dari sistem OSS (Online Single Submission), tercatat sebanyak 212 Nomor Induk Berusaha (NIB) non-UMK yang terdaftar menjalankan proyek di Bontang.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya separuh yang memenuhi kewajiban pelaporan. Artinya, tingkat kepatuhan LKPM baru mencapai 50,94 persen.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan kondisi ini menjadi tantangan besar dalam pengawasan dan pengendalian investasi di daerah.
Menurutnya, LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk memantau realisasi investasi secara akurat.
“Data LKPM sangat penting untuk melihat perkembangan investasi secara riil. Kalau pelaporannya rendah, tentu akan menyulitkan dalam evaluasi dan perumusan kebijakan,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, rendahnya kepatuhan ini juga berdampak pada keterbatasan pemerintah dalam mengidentifikasi kendala yang dihadapi investor di lapangan.
Padahal, informasi tersebut krusial untuk menentukan langkah strategis dalam meningkatkan iklim investasi.
Sebagai langkah pembenahan, DPMPTSP berencana memperkuat sosialisasi serta pendampingan kepada pelaku usaha.
Selain itu, pengawasan akan diperketat agar perusahaan lebih disiplin dalam menyampaikan laporan secara berkala.
Aspiannur berharap, ke depan seluruh perusahaan yang telah mengantongi NIB dapat lebih patuh terhadap kewajiban LKPM.
Dengan demikian, data investasi yang tersaji akan lebih akurat dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara optimal. (Adv)














