BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menegaskan pemanfaatan barang milik daerah (BMD) yang digunakan oleh pihak ketiga, termasuk KMP dalam menjalankan aktivitas usaha. Dewan meminta agar seluruh proses penggunaan aset pemerintah dilakukan secara tertib dan sesuai aturan yang berlaku.
Anggota DPRD Kota Bontang, Nursalam, menegaskan bahwa aset daerah merupakan kekayaan pemerintah yang harus dikelola secara transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, setiap pihak yang memanfaatkan aset milik daerah wajib memenuhi ketentuan administrasi maupun kewajiban yang telah diatur.
Menurutnya, penggunaan aset daerah oleh KMP dalam kegiatan bisnis diperbolehkan selama memiliki dasar hukum yang jelas serta mengikuti mekanisme pemanfaatan aset sesuai Peraturan Daerah (Perda).
“Ketika KMP menggunakan barang daerah, maka seluruh ketentuan yang diatur dalam Perda harus dijalankan. Kalau bentuknya sewa, maka harus segera disusun rencana penyewaannya,” ujar Nursalam, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan aktivitas bisnis yang memanfaatkan aset pemerintah bukan menjadi persoalan, selama kewajiban kepada pemerintah daerah tetap dipenuhi. Salah satunya terkait pembayaran sewa atas aset yang digunakan untuk operasional.
“Kegiatan usaha silakan berjalan, tetapi kewajiban kepada daerah juga tidak boleh diabaikan. Ada kewajiban membayar sewa karena itu merupakan pemanfaatan aset daerah,” tegasnya.
Selain aspek sewa, DPRD juga mendorong agar seluruh dokumen pendukung segera dilengkapi. Termasuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar pemanfaatan aset daerah memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Nursalam menilai, pengelolaan aset daerah tidak hanya sebatas penggunaan lahan atau bangunan, tetapi bagaimana aset tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi daerah.
“Nilai manfaat dari aset daerah itu nantinya kembali kepada masyarakat Bontang. Karena itu semua aturan dan proses administrasi harus dipenuhi,” jelasnya.
Ia menambahkan, perhatian DPRD bukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan memastikan seluruh pemanfaatan aset milik pemerintah berjalan sesuai koridor hukum.
“Ini hanya terkait teknis penyewaan aset. Mereka menggunakan lahan kita, maka aturan terkait aset daerah yang harus dipenuhi,” pungkasnya(Adv)















