Payload Logo
Bontang

Anggota DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib. (dok: katakaltim)

DPRD Bontang Dorong RTRW Jadi Benteng Cegah Konflik Sosial 20 Tahun ke Depan

Penulis: irw | Editor: Hilman
29 Juni 2026

Bontang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026-2045 terus dimatangkan DPRD Kota Bontang. Regulasi ini diproyeksikan menjadi fondasi penting dalam mengarahkan pembangunan kota sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat hingga 20 tahun ke depan.

Anggota DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan RTRW bukan sekadar mengatur kawasan pembangunan, tetapi juga menjadi instrumen untuk mencegah munculnya persoalan sosial akibat ketidakpastian tata ruang.

Hal itu disampaikan Muhammad Sahib saat rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bontang dalam rangka pembahasan Raperda RTRW, Senin (29/6/2026), di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kota Bontang.

Menurutnya, pembahasan pasal-pasal dalam revisi RTRW terus diarahkan agar menghasilkan aturan yang matang dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Pembahasan pasal-pasal ini insyaallah tidak akan dibahas ulang. Kalau ada penambahan, tentu harus kita ketahui dan sepakati bersama,” ujarnya.

Muhammad Sahib menegaskan, salah satu fokus utama DPRD dalam pembahasan RTRW adalah bagaimana menciptakan kepastian tata ruang agar potensi konflik sosial dapat diminimalisir sejak awal.

“Tujuan kita bagaimana ke depan konflik sosial itu tidak terjadi besar. Memang konflik mungkin bisa saja terjadi, tetapi bagaimana kita mengantisipasi agar tidak menjadi persoalan yang lebih besar,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, masih terdapat sejumlah persoalan di masyarakat terkait status lahan yang berdampak pada proses pengurusan dokumen pertanahan. Beberapa warga yang telah berupaya mengurus dokumen melalui PPAT masih menghadapi kendala karena lokasi tanah berada dalam kawasan tertentu.

“Ada masyarakat yang sudah mencari PPAT, tetapi tidak bisa diproses karena ada persoalan tanah yang masuk kawasan sumber daya air. Ini harus menjadi perhatian bersama,” katanya.

DPRD Bontang juga menyoroti pentingnya kepastian tata ruang di tengah rencana perkembangan kawasan industri. Menurut Muhammad Sahib, RTRW harus mampu menjadi payung hukum yang memberikan keseimbangan antara investasi, pembangunan, dan kepentingan masyarakat.

“Bontang akan terus berkembang, terutama dengan adanya kawasan industri. Karena itu kepastian tata ruang sangat penting agar tidak muncul persoalan di kemudian hari,” tambahnya.

Dalam proses pembahasan selanjutnya, DPRD mendorong keterlibatan para camat untuk memberikan masukan berdasarkan kondisi wilayah masing-masing.

“Kita perlu menghadirkan para camat karena mereka lebih mengetahui kondisi masyarakat di lapangan. Jangan sampai persoalan baru muncul ketika pembangunan sudah berjalan,” tuturnya.

Melalui pembahasan RTRW 2026-2045, DPRD Kota Bontang berharap aturan tersebut mampu menjadi pedoman pembangunan jangka panjang, memberikan kepastian hukum, serta menjaga agar pertumbuhan kota tetap berjalan harmonis bersama kepentingan masyarakat.

“Ini kita lakukan agar ke depan tidak terjadi konflik sosial di masyarakat. RTRW ini untuk kepentingan bersama,” pungkas Muhammad Sahib.(Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025