BONTANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-6 Masa Sidang III, Selasa 10 Juni 2025.
Rapat ini berlangsung di Kantor DPRD Kota Bontang, di Bontang Lestari. Rapat digelar dalam rangka penyampaian dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Maming, mengatakan bahwa Rapur tersebut digelar berdasarkan penyampaian Pemkot Bontang pada 5 Juni lalu.
"Rapat ini dilaksanakan berdasarkan surat yang sampaikan oleh pemerintah pada tanggal 5 Juni tahun 2025 tentang penyampaian Raperda Kota Bontang tahun 2025," ucap Maming saat memimpin jalannya rapat yang dihadiri sebanyak 19 Anggota DPRD Kota Bontang.
Maming menambahkan, dua raperda inisatif pemerintah tersebut merupakan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bontang Tahun 2023-2025.
Termasuk Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Bontang.
“Ini adalah Raperda inisiatif pemerintah,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, di dalam rapat tersebut, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengatakan bahwa RPJMD tersebut merupakan penjabaran dari visi, misi program Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Di mana, dalam visi-misi tersebut memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun.
"Ini juga merupakan bagian integral dari pencapaian visi Rencana Pembangunan Jangka Menengeh Nasional Tahun 2025-2029 dan pencapaian visi RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2029," ungkap Neni. (Adv)












