Payload Logo
Kutim
Dilihat 698 kali

Penandatanganan Nota Kesepakatan Propemperda Kutim 2026 (Dok: Caca/katakaltim)

DPRD Kutim Bersama Pemkab Sepakati Propemperda 2026

Penulis: Salsabila Resa | Editor:
26 November 2025

KUTIM — DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintan Kabupaten Kutim menyepakati 27 program pembentukan praturan daerah (Propemperda) tahun 2026.

‎Dalam Rapat Paripurna ke 13, masa sidang pertama tahun 2025, di ruang sidang utama DPRD Kutim, pada Rabu 26 November 2025. ‎

‎Ketua DPRD Kutim Jimmi yang memimpin sidang paripurna menyampaikan dalam pembentukan Propemperda 2026, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda) DPRD Kutim merumuskan Raperda dengan tiga skala prioritas.

‎"Skala prioritas ini didasarkan pada tiga kriteria. Perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dua, rencana pembangunan daerah dan penyelenggaraan otonomi daerah. Tiga, aspirasi masyarakat," ucapnya.

‎Dia mengatakan Dalam proses perencanaan Propemperda 2027 meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, atau pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan, penyusunan program kerja legislasi daerah.

‎Ia menyampaikan Propemperda 2026 harus terarah dan sistematis, dengan memprioritaskan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengutamakan kepentingan pembangunan daerah.

‎"Semoga dapat mewujudkan pembangunan daerah yang efektif, tertib, tidak tumpang tindih dan sesuai kebutuhan," ujarnya.

‎DPRD Kutai Timur bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timjr telah melaksanakan rapat dan telah menyepakati beberapa usulan.‎

‎Usulan tersebut datang dari pemerintah daerah sebanyak 16 Raperda dan usulan DPRD sebanyak 11 Raperda.

‎Seluruh unsur pimpinan DPRD Kutim dipimpin Ketua DPRD menandatangi nota kesepakatan tersebut, disusul lanjut perwakil Pemkab Kutim yang diwakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, Ade Ade Achmad Yulkafilah. (Adv)