KUTIM — Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, DPRD Kutai Timur (Kutim) meminta pemerintah daerah tidak menetapkan target percepatan proyek secara berlebihan dan di luar kemampuan waktu yang tersisa.
Anggota DPRD Kutim, Edi Markus Palinggi, menegaskan bahwa sisa waktu kurang dari dua bulan tidak sebanding dengan besarnya volume pekerjaan yang harus dirampungkan, terutama proyek infrastruktur dengan total anggaran mendekati Rp2 triliun.
Ia menyebut percepatan yang dipaksakan justru berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan.
Edi menilai percepatan pembangunan tetap harus mempertimbangkan kelayakan teknis, kesiapan kontraktor, serta kemampuan organisasi perangkat daerah dalam mengawal pekerjaan di lapangan. “Secara teknis memang bisa diselesaikan, tetapi semua kembali pada bagaimana dinas bergerak. Kinerja dan kesigapan dinas sangat menentukan hasil akhirnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan percepatan bukan hanya tanggung jawab kontraktor, tetapi juga bergantung pada koordinasi solid antara dinas teknis dan pelaksana proyek, mulai dari penyusunan jadwal hingga distribusi material dan pengawasan kualitas.
DPRD Kutim juga mengingatkan agar percepatan pekerjaan tidak mengorbankan mutu konstruksi. Edi menekankan pentingnya pengawasan intensif untuk memastikan setiap tahapan sesuai standar sehingga tidak memunculkan persoalan baru seperti kerusakan dini atau ketidaksesuaian spesifikasi.
Melalui fungsi pengawasan, DPRD berharap pemerintah lebih cermat, transparan, dan terukur dalam menetapkan target pembangunan.
“Target yang realistis membuat penggunaan anggaran lebih tepat sasaran, menghindarkan potensi kegagalan proyek, dan menghasilkan pembangunan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kutai Timur,” tutupnya.(adv)

-16-300x184.jpg&w=3840&q=75)


-15-300x177.jpg&w=3840&q=75)





