KUTIM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) soroti banyaknya kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Kutai Timur (Kutim).
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menilai kondisi ini membuat daerah hanya menjadi lokasi penggunaan infrastruktur tanpa menerima manfaat fiskal yang seharusnya masuk melalui pajak kendaraan bermotor.
Jimmi menegaskan pemerintah daerah perlu segera melakukan penertiban agar kendaraan yang beraktivitas di Kutim dapat tercatat sebagai wajib pajak daerah.
Ia menilai langkah tersebut merupakan strategi paling realistis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), mengingat jumlah kendaraan jauh lebih besar dibandingkan potensi dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kalau hanya pakai plat luar, tentu daerah tidak dapat apa-apa. Sementara jalan kita yang dipakai, fasilitas kita yang dimanfaatkan,” ujarnya di Sangatta, beberapa waktu lalu.
Menurut Jimmi, sebagian besar kendaraan berplat luar tersebut digunakan oleh perusahaan maupun pekerja tambang.
Meski beroperasi di Kutim setiap hari, kontribusi pajaknya tetap mengalir ke daerah asal kendaraan tersebut terdaftar.
“Kalau mau diaktifkan sekarang, pertama itu adalah pajak kendaraan bermotor. Ini kan banyak karena memang banyak yang memiliki plat kendaraan dari luar,” ucapnya.
Ia mendorong pemerintah daerah menyusun regulasi atau kebijakan konkret untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di Kutim terdaftar sebagai wajib pajak lokal.
Kebijakan ini dinilai penting untuk menciptakan keadilan fiskal sekaligus menambah PAD secara signifikan.
“Yang paling nyata di depan mata kita adalah kendaraan. Kendaraan itu jumlahnya jauh lebih banyak dan harus dimaksimalkan,” tutupnya. (Adv)










