Payload Logo
Eddy Markus Palinggi (dok:caca/katakaltim)

Eddy Markus Palinggi (dok:caca/katakaltim)

DPRD Kutim Soroti Mengendapnya Anggaran Rp1,71 Triliun, Minta Evaluasi Menyeluruh Manajemen Keuangan Daerah

Penulis: Salsabila | Editor:
23 November 2025

KUTIM — Mengendapnya anggaran pembangunan daerah sekitar Rp1,71 triliun di bank memicu sorotan tajam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim).

Legislator menilai kondisi ini mencerminkan adanya persoalan serius dalam manajemen anggaran yang harus segera dievaluasi pemerintah daerah.

Anggota DPRD Kutim dari Fraksi NasDem, Edy Markus Palinggi, menegaskan bahwa lambatnya serapan anggaran berpotensi menghambat percepatan pembangunan, terutama menjelang penutupan tahun anggaran.

Ia menyebut bahwa secara teknis berbagai proyek yang tengah berjalan masih memungkinkan diselesaikan tepat waktu. Keberhasilan tersebut sangat bergantung pada pergerakan cepat dan kesiapan dinas teknis.

“Secara teori bisa selesai, tapi kembali lagi pada dinasnya, bagaimana pergerakan dan pelaksanaannya,” ujarnya belum lama ini.

Edy menyoroti pentingnya koordinasi dengan para kontraktor agar percepatan pekerjaan tidak mengorbankan kualitas.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menekankan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

“Kondisi anggaran yang belum terserap dalam jumlah besar menunjukkan adanya kendala perencanaan maupun eksekusi,” ucapnya.

Pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari hambatan administratif hingga teknis, agar penumpukan anggaran di akhir tahun tidak kembali terjadi.

Ia menegaskan, percepatan realisasi anggaran sangat penting agar manfaat pembangunan segera dirasakan masyarakat.

“Evaluasi ini harus memastikan tata kelola anggaran lebih baik ke depan,” tutupnya.

Ia juga mengingatkan, bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah diwajibkan mengelola APBD secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

(adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025