Payload Logo
Ketua DPRD Kaltim

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud saat menanggapi masalah pajak perairan (dok: Deni/katakaltim)

Kaltim Rencana Revisi Perda, Lirik Pajak Tambang dan Alat Berat di Perairan

Penulis: Deni Rahman | Editor: Agung
11 Agustus 2026

SAMARINDA — Pemerintah Kaltim rencana mengoptimalkan beberapa opsi sumber pajak untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah tersebut dilakukan sebab kondisi keuangan daerah sangat tertekan. Terjadi efisiensi dan kurangnya dana transfer pusat.

Terungkap opsi sumber PAD potensial antara lain pajak air permukaan (PAP) dan pajak alat berat (PAB).

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, menerangkan pajak bukan saja di lingkup pertambangan di darat. Tapi seluruh aktivitas alat berat di atas air.

Politisi Golkar itu mengaku pemanfaatan air permukaan untuk keperluan industri pertambangan dan perkebunan belum dimaksimalkan.

“Banyak tambang yang menggunakan air permukaan tidak bayar pajak untuk nyuci batu bara. Kebun itu banyak menggunakan air permukaan tapi tidak pernah bayar pajak,” katanya kepada awak media usai Rapat Paripurna Senin (10/8/2026).

Sebelumnya, Pemprov Kaltim menyebut penerimaan PAP masih relatif kecil ketimbang potensi aktivitas industri di sektor tersebut.

Dalam dokumen perencanaan pendapatan daerah, PAP diproyeksi mencapai Rp25 miliar dalam setahun, sementara Pajak Alat Berat (PAB) mencapai Rp50 miliar.

Kata Hamas, sapaannya, potensi PAD dari sektor PAB di atas air selama ini belum dijajaki daerah.

"Kalau pendapatan pajak alat berat itu bukan hanya di tambang, bahkan di atas air seperti floating crane itu termasuk, dan selama ini tidak pernah ditagih," tukasnya.

Secara regulasi, Perda Kaltim Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah tidak mendefinisikan spesifik kategori alat berat serta ketentuan aktivitas pertambangan di darat dan di air.

Dalam Perda tersebut, hanya fokus mengatur tentang kepemilikan atau penguasaan alat berat di daerah.

Atas dasar itu, Hamas mengungkapkan DPRD serta Pemprov Kaltim akan mengupayakan perubahan perda tersebut untuk menambah PAD dari sektor PAP dan PAB.

“Mungkin kita belum pernah mikir ke sana. Makanya Perda ini harus dirubah,” jelasnya.

Namun DPRD Kaltim tidak akan langsung merevisi regulasi tersebut. Mereka masih menunggu jawaban Pemprov terkait pandangan serta pertanyaan fraksi-fraksi di DPRD sebelum pembahasan lebih lanjut.

“Jawaban dari pemerintah daerah kita tunggu minggu depan sebelum kita rubah Perda itu kalau memang memungkinkan,” kata Hamas.

Di samping itu, dirinya menilai Kaltim masih tertinggal dalam optimalisasi pajak di sektor tersebut.

Usai studi tiru, Hamas mencontohkan daerah lain seperti Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora yang memperoleh hasil pajak optimal dari sektor minyak dan gas.

“Kita bukannya belum, baru mau. Agak telat kita ini,” tandasnya. (Deni)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025