Payload Logo
s-726420251125184549171.jpg
Dilihat 0 kali

Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Siti Yara, dalam agenda rapat paripurna bersama Pemkot Bontang (dok: Humas DPRD)

Fraksi PKB DPRD Bontang Ingatkan Pemerintah Terkait Temuan BPK

Penulis: Agu | Editor:
23 Juni 2025

BONTANG — Fraksi PKB DPRD Kota Bontang memberikan perhatian serius terhadap temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bontang Tahun Anggaran 2024.

Laporan tersebut disampaikan Fraksi PKB dalam rapat paripurna yang berlangsung di Pendopo Wali Kota Bontang, Senin 23 Juni 2025, malam, dihadiri oleh sejumlah OPD, camat dan kelurahan.

Dewan menyatakan, laporan keuangan BPK RI itu datang melalui surat BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dengan Nomor 108/S/XIX.SMD/05/2025, antara lain:

1. Persoalan dalam pengelolaan pajak hotel dan pajak air tanah

Temuan BPK menunjukkan bahwa mekanisme pemungutan dua jenis pajak tersebut belum berjalan optimal.

Terutama pada pajak air tanah, hingga kini belum ada kepastian hukum yang mengatur secara jelas formula dan dasar perhitungannya, terutama dalam konteks penggunaan oleh industri migas.

“Ketidakjelasan ini sangat berisiko pada terjadinya kebocoran penerimaan daerah,” demikian keterangan Fraksi PKB.

Artinya, ada potensi besar kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat lemahnya regulasi dan pengawasan sektor-sektor strategis.

Fraksi PKB juga menilai bahwa reformasi tata kelola perpajakan daerah menjadi kebutuhan mendesak, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun sistem pelaporan berbasis digital.

2. Temuan mengenai kelebihan pembayaran honorarium kepada penanggung jawab pengelola keuangan

Honorarium yang diberikan dalam jumlah melebihi ketentuan menunjukkan adanya kelonggaran prosedural dan lemahnya kontrol administrasi dalam lingkup internal pemerintah daerah.

Ini tidak hanya soal uang yang kelebihan dibayarkan, tetapi mencerminkan kegagalan dalam memastikan anggaran belanja pegawai dijalankan sesuai asas kepatutan dan peraturan yang berlaku.

Fraksi PKB menegaskan pentingnya koreksi internal dan pengembalian kelebihan bayar ke kas daerah sebagai bentuk tanggung jawab.

3. Fraksi PKB juga menyoroti temuan BPK terkait kekurangan volume pada sejumlah proyek fisik, khususnya di sektor jalan, irigasi, dan jaringan.

Meski volume pekerjaan tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam kontrak, namun pembayaran kepada penyedia jasa tetap dilakukan secara penuh.

Temuan ini tidak bisa dianggap gampang, karena merupakan indikasi kuat terjadinya inefisiensi anggaran bahkan berpotensi merugikan keuangan negara.

Fraksi PKB menilai bahwa lemahnya pengawasan teknis-baik dari pihak konsultan perencana maupun pengawas lapangan menjadi titik rawan yang harus segera dibenahi.

Pemerintah perlu meninjau Kembali mekanisme evaluasi dan sanksi terhadap rekanan yang tidak memenuhi standar pelaksanaan.

4. Berkaitan dengan penatausahaan barang bantuan untuk masyarakat yang tidak tercatat dan tidak ditatausahakan secara tertib.

Barang-barang hasil pengadaan dari anggaran belanja jasa yang seharusnya dicatat terlebih dahulu sebagai asset milik daerah, malah langsung disalurkan tanpa prosedur administrasi yang jelas.

Fraksi PKB mengingatkan bahwa praktik semacam ini berpotensi menciptakan maladministrasi dan hilangnya akuntabilitas dalam distribusi bantuan.

Tidak tercatatnya barang sebagai aset, selain berisiko secara hukum, juga berpotensi menyulitkan proses audit dan pengawasan publik.

Berdasarkan hal tersebut, Fraksi PKB menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

“Dengan catatan perbaikan serius atas berbagai kelemahan yang ditemukan, serta dorongan untuk meningkatkan efektivitas belanja dan keadilan alokasi anggaran ke depan,” demikian penyampaian Fraksi PKB. (Adv)