Payload Logo
m-603420251125180015005.jpg

Ilustrasi penangkapan (foto:ist)

Gegara Nyabu, Dua Warga Tenggarong Ditangkap Polisi

Penulis: Redaksi | Editor:
25 Januari 2024

KUKAR -- Dalam upaya pengembangan berbagai kasus penyalahgunaan narkotika dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap, jajaran Polsek Sebulu memburu para pelaku narkoba hingga ke luar daerah.

Seperti dua pelaku berinisial R (29) dan J (25) yang berhasil ditangkap di sekitar kediamannya di jalan KH Dewantara, Tenggarong, Rabu (24/1) pada malam hari tepatnya pukul 23.00 wita.

“Atas keterangan dari GFA yang sebelumnya tertangkap, petugas Polsek Sebulu berhasil menangkap R dan J di jalan KH Dewantara, Tenggarong,” ungkap Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata J.S Manggala.

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 poket narkotika jenis sabu.

R dan J mengaku memperoleh barang haram itu dari sistem jejak melalui WA, yang mereka ambil di daerah Rapak Lambur.

Saat diintrogasi, kedua pelaku mengaku pernah memberikan narkotika kepada pelaku sebelumnya yakni GFA.

Atas pengakuan dan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Sebulu untuk menjalani proses hukum. (*)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025