Dibaca
17
kali
Ilustrasi penangkapan (foto:ist)

Gegara Nyabu, Dua Warga Tenggarong Ditangkap Polisi

Penulis : Redaksi
25 January 2024
Font +
Font -

KUKAR -- Dalam upaya pengembangan berbagai kasus penyalahgunaan narkotika dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap, jajaran Polsek Sebulu memburu para pelaku narkoba hingga ke luar daerah.

Seperti dua pelaku berinisial R (29) dan J (25) yang berhasil ditangkap di sekitar kediamannya di jalan KH Dewantara, Tenggarong, Rabu (24/1) pada malam hari tepatnya pukul 23.00 wita.

“Atas keterangan dari GFA yang sebelumnya tertangkap, petugas Polsek Sebulu berhasil menangkap R dan J di jalan KH Dewantara, Tenggarong,” ungkap Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata J.S Manggala.

Baca Juga: Balikpapan Fest 2024 Kembali Digelar (aset: hilman/katakaltim)Pengunjung Gratis, Balikpapan Fest 2024 Kembali Digelar

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 poket narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Jalan amblas akibat longsor di kawasan Desa Batuah, RT 25, KM 28, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat 25 April 2025 (dok: akbar/katakaltim)Hati-hati Melintas! Badan Jalan Desa Batuah Kukar KM 28 Amblas Akibat Longsor

R dan J mengaku memperoleh barang haram itu dari sistem jejak melalui WA, yang mereka ambil di daerah Rapak Lambur.

Saat diintrogasi, kedua pelaku mengaku pernah memberikan narkotika kepada pelaku sebelumnya yakni GFA.

Atas pengakuan dan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Sebulu untuk menjalani proses hukum. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >