KUTIM — Ketua DPRD Kutim, Jimmi, meminta agar peraturan daerah Kabupaten Layak Anak (Perda KLA) segera diusulkan oleh pemerintah.
Pernyataan itu Jimmi sampaikan usai menghadiri perayaan Hari Anak Nasional 2025 yang berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Minggu 27 Juli 2025.
"Kita berharap ini segera diusulkan. Karena dalam upaya menghubungkan peran pemerintah terhadap generasi muda salah satunya melalui Perda ini," kata Jimmi kepada Katakaltim.
Politisi PKS itu mengungkapkan, dengan hadirnya Perda KLA dapat diharmonisasikan dengan pembangunan yang layak terhadap anak di Kutim. Artinya, setiap kebijakan pembangunan dapat terintegrasi dan mendukung KLA.
"Sehingga nantinya fasilitas yang dibangun pemerintah, itu sejalan dengan perda tersebut," tukasnya.
Lebih jauh Jimmi juga mendorong agar pemerintah memaksimalkan dukungan terhadap generasi sejak awal. Sebab mereka punya tantangan yang lebih besar.
"Pemerintah harus mempersiapkan ini. Karena mereka generasi penerus yang akan menghadapi tantangan, mungkin lebih berat dari kita," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kutim masih berada pada posisi KLA Madya. KLA sendiri terbagi atas beberapa peringkat. Antara lain Pratama, Madya, Nindya dan Utama.
Fasilitator Nasional KLA, Sudirman Latief, menyampaikan kota/kabupaten bisa meningkat ke Nindya, jika secara administrasi dan yang terjadi di lapangan sesuai indikator.
"Kalau kabupaten itu sudah naik ke level nindya, verifikator itu tidak fokus lagi ke administrasi. Administrasi kan bisa aja kita buat, tapi lebih ke dampaknya, karena Nindya itu akan ada verifikator lapangan," jelasnya saat ditemui katakaltim beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, untuk naik peringkat dibutuhkan beberapa aspek standar. Misalnya taman bermain, sekolah, lembaga layanan atau UPTD, puspaga, termasuk puskesmas.
Dia menyebut, mulai dari program, pembelajaran, dan sarana prasarana harus ramah anak. “Jadi kalau kita berbicara Nindya, maka yang kita bicarakan adalah dampaknya. Lebih-lebih kalau bicara utama," jelasnya.
Masalah kerap terjadi dalam upaya peningkatan KLA adalah kerja sama antar lembaga. Menurutnya, tidak jarang pemerintah dan OPD menganggap KLA adalah tugas DPPA sendiri.
"Padahal tidak. KLA ini tugas semua. Pilarnya itu ada pemerintah. Pemerintah ini semuanya. DPPA itu operator saja yang mengumpulkan data-data terkait program yang dijalankan OPD lain dalam rangka mewujudkan KLA," ujarnya.
Dia menyarankan, Pemda mencontoh dari Bantul yang berstatus Utama. Daerah itu memiliki sistem aplikasi yang mengkoneskikan semua OPD untuk melaporkan kegiatan ihwal pemenuhan hak anak kepada DPPA daerah setempat.
"Ini memang butuh komitmen kuat dari Pimpinan daerah, dilanjutkan komitmen dari kepala OPD untuk mewujudkan Kutai Timur ini untuk naik Peringkat," tandasnya.
Diketahui, KLA merupakan kebijakan yang bertujuan mewujudkan sistem pembangunan sebagai jaminan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Mewujudkan KLA adalah tanggung jawab pemerintah dan amanat UUD 45 Pasal 28 B Ayat 2, ‘Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi’.
Selanjutnya dalam UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 21:
Ayat (4) Untuk menjamin pemenuhan hak anak dan melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah.
Ayat (5) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun KLA. (*)














