Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari saat menjadi narasumber dalam dialog desakan pengesahan UU perampasan aset di Universitas Mulawarman Kota Samarinda (aset: puji/katakaltim.com)

Jatam Kaltim Desak Izin MCM Paser Dicabut, Buntut Kekerasan Pos Hauling

Penulis : Redaksi
16 November 2024
Font +
Font -

PASER — Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim) geram atas insiden kekerasan yang terjadi di Dusun Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, pada Jumat (15/11/2024) kemarin.


Peristiwa tersebut menewaskan Rusel (60) akibat luka bacok di leher, sementara Anson (55) mengalami luka serius dan kini dalam kondisi kritis di RS Panglima Sebaya, Tanah Grogot.

Kekerasan itu terjadi di Pos Penjagaan Hauling Batubara yang didirikan warga sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas tambang PT Mantimin Coal Mining (MCM).

Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari, menilai insiden ini sebagai puncak dari pembiaran pemerintah terhadap konflik yang terus terjadi akibat aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Paser.

“Kekerasan ini menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap rakyatnya. Warga yang memperjuangkan ruang hidup dan lingkungan mereka malah menjadi korban kekerasan yang dibiarkan terjadi tanpa tindakan tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum,” ucap Eta, sapaan akrabnya, mengutip kaltimtoday, Sabtu (16/11/2024).

Konflik ini dipicu oleh penolakan masyarakat terhadap penggunaan jalan umum untuk pengangkutan batu bara oleh PT MCM.

Ketegangan meningkat setelah kecelakaan pada 26 Oktober 2024, yang menewaskan Pendeta Veronika Fitriani akibat dilindas truk pengangkut batubara perusahaan tersebut

Sebelumnya, warga Desa Batu Kajang juga melakukan blokade pada Desember 2023, menuntut penghentian aktivitas hauling di jalan desa mereka. Namun, aksi ini diabaikan oleh PT MCM yang tetap melanjutkan operasional.

JATAM Kaltim menyoroti kelalaian pemerintah dalam menangani kasus ini. Eta menilai bahwa janji pemerintah daerah untuk menghentikan sementara aktivitas hauling pada pertemuan 28 Oktober 2024 tidak ditegakkan dengan baik.

“Ketidakseriusan pemerintah dalam menjalankan kesepakatan dengan masyarakat adalah akar masalahnya. Pembiaran ini memberikan ruang bagi perusahaan tambang untuk terus melakukan pelanggaran hukum dan menciptakan konflik sosial,” ujar Eta.

JATAM Kaltim mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mengambil langkah tegas. Mereka menuntut penegakan hukum terhadap PT MCM, pencabutan izin tambang perusahaan, serta penangkapan pelaku kekerasan terhadap warga.

Selain itu, JATAM meminta Kapolri untuk membangun pos pengamanan di wilayah konflik demi memastikan keselamatan masyarakat.

“Negara harus hadir untuk melindungi rakyat, bukan justru membiarkan kepentingan industri tambang merusak kehidupan mereka,” imbuh Eta. (*)

Font +
Font -