BONTANG — Jumlah kasus perceraian di Kota Bontang pada 2024 menunjukkan penurunan signifikan.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kota Bontang, 359 perkara perceraian pada 2024, menurun dari 457 perkara pada 2023.
"Penurunan ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga semakin meningkat," kata Kepala PA Bontang, Hasanuddin saat dihubungi, Kamis 23 Januari 2025.
Baca Juga: Konferensi Pers Paslon, Chusnul Dhihin: Kita Nggak Tegang Ngalir Aja
Namun, di balik penurunan kasus perceraian, ada kendala lain yaitu persoalan hak-hak anak.
Data menunjukkan bahwa terdapat dua perkara penguasaan anak di Kota Bontang yang terkait dengan kasus perceraian.
Untuk itu, Hasanuddin berharap agar hak-hak anak tetap harus tersalurkan demi menjaga keberlangsungan hidup mereka.
"Perceraian dapat memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap kesehatan mental anak. Oleh karena itu, penting bagi orang tua mempertimbangkan kepentingan anak-anak mereka dalam menghadapi konflik rumah tangga," tutupnya. (*)