Dibaca
78
kali
Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, saat diwawancarai usai menggelar Konferensi Pers di Polsek Samarinda Kota, Selasa (25/3/2025) (Dok: ali/katakaltim)

Kapolresta Samarinda Bantah Dugaan Ketidakprofesionalan Pihaknya dalam Menegakkan Hukum

Penulis : Ali
 | Editor : Agu
25 March 2025
Font +
Font -

SAMARINDA — Kapolresta Samarinda, AKBP Hendri Umar, menanggapi dugaan ketidakprifesionalan Polresta Samarinda dalam menangani kasus dugaan penyerobotan bangunan yang dialami Jimmy Koyongian pada 14 September 2024 lalu.

"Saya belum tau kasusnya, nanti saya cek," ucap Hendri singkat kepada awak media, saat ditemui usai Konferensi Pers di Polsek Samarinda Kota, Selasa 25 Maret 2025.

Meski begitu, Hendri menjamin bahwa pihaknya pasti profesional dalam melakukan penyidikan.

Baca Juga: Sengketa Pilgub Kaltim di MK kini tengah berjalan. Refly Harun sebagai kuasa hukum palson 01 Isran-Hadi. Agus Amri sebagai kuasa hukum palson 02 Rudy-Seno. (Dok: kolase/agung/katakaltim.com)Sengketa Pilgub Kaltim di MK: Agus Amri Versus Refly Harun

"Saya pastikan tidak ada ketidakprofesionalan dari penyidik, pasti kita akan profesional," pungkasnya.

Sebelumnya, Agus Amri & Affiliates, selaku tim pengacara Jimmy, menduga Polresta Samarinda tidak profesional dalam menangani kasus kliennya itu.

Pasalnya, Jimmy yang diduga menjadi korban dugaan penyerobotan miliknya oleh Hendri Ghozali, telah melaporkan peristiwa itu ke Polresta Samarinda pada 14 September 2024 lalu.

Namun hingga saat ini status Hendri Ghozali tak kunjung dinaikkan ke tahap sidik. Padahal, menurut tim pengacara Jimmy, bukti sudah cukup kuat untuk menyatakan bahwa Hendri Ghozali terbukti bersalah.

Justru, Jimmy yang diduga korban, dilaporkan balik oleh Hendri, dan ditetapkan statusnya menjadi sidik, yang menurut dugaan Agus Amri & Affiliates, ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Sehingga Agus Amri & Affiliates menduga, Polresta Samarinda tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >