Payload Logo
Kasus TPPU

Eks Direktur Persiba Catur Adi Prianto saat menunjukkan dokumen di hadapan majelis hakim dalam sidang dugaan TPPU di PN Balikpapan, Senin (27/4/2026) (han/katakaltim)

Kasus Dugaan TPPU: Eks Direktur Persiba Bantah Kuasai Rekening Orang Lain, Hakim Menilai Tak Masuk Akal

Penulis: Han | Editor: Agung
28 April 2026

BALIKPAPAN — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (27/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, Catur membantah keras tuduhan bahwa dirinya mengendalikan sejumlah rekening milik pihak lain sebagaimana tercantum dalam dakwaan jaksa.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Andri Wahyudi bersama dua hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, Rifai Faisal, mendalami dugaan aliran dana melalui sejumlah rekening yang disebut berada dalam kendali terdakwa.

Menanggapi itu, Catur menegaskan bahwa rekening atas nama Cendra Hasan, Robin, dan Muhammad Drajat tidak pernah ia kuasai.

“Tidak ada saya menguasai rekening mereka,” tegas Catur di hadapan majelis hakim.

Ia mengakui rekening pribadinya memang kerap digunakan untuk transaksi keuangan dengan nilai besar. Namun dilakukan untuk membangun rekam jejak perbankan guna mempermudah akses pinjaman.

“Jadi uangnya mutar di situ saja. Nilainya bisa di atas Rp100 juta,” jelasnya.

Selain itu, Catur juga mengakui menggunakan rekening atas nama PT Malang Indah untuk aktivitas usaha. Ia menegaskan seluruh dana yang masuk berasal dari sumber yang sah, seperti penjualan mobil dan pinjaman bank.

“Bukan dari narkoba. Itu uang tunai di rumah yang dimasukkan ke rekening,” tegasnya.

Catur juga memaparkan sejumlah usaha yang pernah dijalankannya, mulai dari bisnis jual beli mobil sejak 2012 hingga usaha kuliner ayam lalapan yang sempat memiliki empat cabang.

Ia mengklaim pada tahun pertama usaha kuliner tersebut mampu menghasilkan lebih dari Rp50 juta per bulan. Ia juga menyebut memiliki sumber penghasilan lain, termasuk dari aktivitas di bidang sepak bola.

Pun demikian, Catur mengaku tidak mengetahui sejumlah transaksi yang disebut dalam dakwaan, termasuk aliran dana ke rekening Muhammad Drajat pada 2023.

Ia juga membantah pernah membuka atau menyuruh orang lain membuka rekening untuk kepentingannya.

“Saya tidak pernah membuka atau menyuruh orang membuka rekening untuk saya,” katanya.

Terkait aset yang dijaminkan dalam perkara ini, Catur menyebut seluruhnya merupakan milik pribadi.

“Tidak ada kesepakatan untuk mengamankan aset. Semua aset itu milik saya,” ujarnya.

Dalam persidangan, ia juga menyinggung proses pemeriksaan saat tahap penyidikan yang menurutnya tidak didampingi penasihat hukum secara maksimal.

“Tidak ada pendampingan. Hanya namanya saja,” ungkapnya.

Menanggapi keterangan terdakwa, majelis hakim menilai aliran dana yang dijelaskan tidak sederhana dan mempertanyakan logikanya. “Secara rasional, keterangan Anda tidak masuk akal.”

Menjelang akhir sidang, suasana sempat memanas. Catur menyatakan dirinya pasrah terhadap proses hukum yang berjalan, namun tetap bersikukuh dengan keterangannya.

“Saya sudah pasrah dengan proses hukum ini, tapi saya bukan pengendali, bukan pelaku utama, dan tidak terlibat seperti yang dituduhkan,” ucapnya.

Ia juga menegaskan seluruh keterangannya disampaikan secara jujur tanpa ada yang disembunyikan.

“Saya tidak punya kepentingan tersembunyi,” tambahnya.

Catur turut mengakui adanya sejumlah transaksi keuangan yang dipersoalkan, termasuk pergerakan dana sekitar Rp100 juta pada Juli 2024 serta transaksi lain pada September dan Oktober 2024.

“Semua itu saya ketahui dan bisa saya jelaskan,” katanya.

Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis, 7 Mei 2026. (Han)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025