Dibaca
403
kali
Sekretaris Komisi A DPRD Kutim, Yusuf T Silambil, Kecam tindakan ASN dalam video viral joget-joget di PU Kutim (dok: caca/katakaltim)

Kecam Aksi Joget-joget Pejabat, DPRD Kutim: Sangat Fatal, Merusak Nama Daerah

Penulis : Salsabila
 | Editor : Agung
17 February 2025
Font +
Font -

KUTIM — Aksi Joget-joget para Pejabat PUPR Kutim tuai kritikan dari berbagai pihak. Salah satunya legislator Kutim, Yusuf T Silambi.

Sekertaris Komisi A DPRD Kutim yang menaungi bidang Kepegawaian itu, mengatakan kejadian tersebut menampilkan perilaku yang sangat tidak layak.

"Itu fatal sekali secara moral. Anggota yang melakukan itu ya kurang etika karena ini di kantor, apalagi yang melakukan PNS," jelas pria yang akrab disapa YTS itu, kepada Katakaltim, Senin 17 Februari 2025.

Baca Juga: Ketua Pansus Perda Keolahrgaan DPRD Kutim, Pandi Widiarto (dok: caca/katakaltim)Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan Kutim Siap Lahirkan Anggaran Berbasis Desa

Ditambah lagi, kata dia, saat ini video itu telah tersebar menjadi konsumsi publik dan berpotensi merusak nama daerah.

Baca Juga: Rasman Rading, Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Dispora Kaltim. (aset: alpi/katakaltim)18 Atlet Terpilih, Dispora Kaltim Fokus Persiapan Pra Popnas di Kendari


"Karena ini melanggar dan membuat bukan saja dinas mereka, tapi juga pemerintah. Pemerintah Kutim tercoreng nama baiknya, mencoreng nama baik masyarakat Kutim, lebih-lebih nama Bupati dan Wakil Bupati," ucap YTS.

Ia mengaku kaget, sebab mengetahui masalah ini dari orang di luar Kutim. Bahkan katanya video ini sudah viral di Jakarta.

”Saya tau karena dikirimin video sama teman PDIP juga di Jakarta, artinya saking viralnya mereka bilang pegawai Kutim mabuk-mabuk saat mereka lembur, ini kan memalukan," imbuh YTS.

lebih jauh ia mengkritik alasan Plt Kadis PUPR yang mengatakan kegiatan tersebut merupakan hiburan.

"Oh tidak bisa, karena ini di kantor dan di mana-mana hiburan itu bukan di kantor, apalagi hiburan misalnya main kartu, main catur, apalagi minum-minuman keras, itu sudah pasti melanggar. Kalau mau hiburan kan ada kafe," tandasnya. (Ca)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >