Payload Logo
a-206220251125185922609.jpg
Dilihat 0 kali

Kejati Kaltim kembali menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017 hingga 2020 (dok: Kejati)

Kejati Kaltim Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Perusda BKS, Negara Rugi Rp21 Miliar

Penulis: Ali | Editor: Agu
27 September 2025

KALTIM — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017 hingga 2020.

Tersangka itu berinisial A. Diketahui merupakan Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam.

Penahanan dilakukan pada Kamis (25/9/2025), usai tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menemukan dua alat bukti yang cukup.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, A diduga turut memperkaya diri.

Caranya melalui kerja sama fiktif jual beli batubara bersama Perusda BKS yang menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp21 miliar.

"Tersangka A ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama 20 hari ke depan. Ditahan karena ancaman hukuman melebihi lima tahun dan adanya kekhawatiran melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ungkapnya dalam keterangan resmi.

Penahanan terhadap tersangka merupakan pengembangan dari perkara yang telah bergulir di persidangan.

Di mana sebelumnya menjerat empat terdakwa lainnya, yakni Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka (mantan Dirut Perusda BKS), Nurhadi Jamaluddin, Syamsul Rizal, dan M. Noor Herryanto.

Peran Tersangka

A diketahui punya kedekatan dengan terdakwa Idaman Ginting Suka. Keduanya sepakat menjalin kerja sama jual beli batubara pada 2019 melalui dua kontrak fiktif.

PT Kace Berkah Alam milik A menerima dana investasi sebesar Rp7,19 miliar dari Perusda BKS, meski tidak memiliki izin usaha pertambangan, tak membuat proposal, kajian kelayakan, ataupun mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas dan Gubernur Kaltim selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Tidak ada hasil kerja sama yang nyata, dan dana yang telah diberikan tidak dikembalikan sehingga perbuatan tersebut menyalahi banyak regulasi, termasuk UU Keuangan Negara dan aturan BUMD

"Kerja sama ini tidak pernah tercantum dalam RKAP, tidak melalui mekanisme pengawasan yang sah, dan tidak memiliki dasar hukum yang memadai," jelas Toni.

Tak hanya itu, tersangka juga berperan dalam memfasilitasi kerja sama antara Perusda BKS dengan PT Raihmadan Putra Berjaya.

Dalam kerja sama ini, PT Raihmadan juga tidak memiliki izin usaha tambang, namun tetap menerima dana dari Perusda BKS sebesar Rp3,9 miliar. Sebagian dari dana tersebut digunakan oleh tersangka A untuk kepentingan pribadi.

"Akibat perbuatan tersangka A dan para terdakwa lainnya, negara dirugikan hingga Rp21.202.001.888, berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Kalimantan Timur," tambah Toni.

Pasal yang Disangkakan

Tersangka A dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap aktor-aktor lain yang turut bertanggung jawab atas kerugian negara," tutup Toni. (*)