BONTANG – DPMPTSP Kota Bontang terus memperkuat pengawasan dan pendampingan terhadap pelaku usaha guna meningkatkan tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Karel, mengatakan bahwa kepatuhan LKPM menjadi salah satu indikator penting dalam pengendalian pelaksanaan penanaman modal di daerah.
Berdasarkan data baseline 2024, tingkat kepatuhan LKPM berada pada angka 36,87 persen. Pemerintah menargetkan peningkatan capaian tersebut secara bertahap melalui pengawasan, bimbingan teknis, dan penyelesaian hambatan investasi yang dihadapi pelaku usaha.
“LKPM sangat penting karena menjadi dasar pemerintah dalam memantau perkembangan investasi dan aktivitas usaha yang berjalan di daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, DPMPTSP juga terus meningkatkan intensitas pengawasan lapangan terhadap kegiatan usaha berbasis risiko guna memastikan pelaksanaan perizinan berjalan sesuai ketentuan.
Selain pengawasan, pemerintah juga rutin memberikan pendampingan kepada perusahaan agar pelaporan LKPM dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai prosedur.
“Kami ingin pelaku usaha memahami bahwa kepatuhan pelaporan merupakan bagian penting dalam mendukung iklim investasi yang sehat dan tertib,” jelasnya.
Melalui langkah tersebut, DPMPTSP berharap kualitas data investasi daerah semakin baik dan mampu menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan ekonomi daerah.(Adv)














