Samarinda -- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl. Abdul Wahab Syahrani 4 Blok.V No.- RT.- Kel. Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Awal mula penangkapan pada Senin (29/1) sekitar pukul 13.00 Wita di Jl. Abdul Wahab Syahrani Gg.4 Blok. V Kel. Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara. Saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap alamat rumah yang dimaksud.
Baca Juga: Hasbar Dorong Refleksi Hari Pahlawan untuk Kemajuan Generasi Muda
Selama penggeledahan, satu orang laki-laki yang berada sendirian di dalam rumah tersebut berhasil diamankan. Pelaku mengaku bernama NS.
Baca Juga: Simpan 2 Poket Sabu, Pemuda 28 Tahun Diamankan Polisi
Dalam kamar, ditemukan barang bukti berupa satu buah tas berwarna coklat yang berisi lima bungkus/poket narkotika jenis shabu seberat 2,4 gram bruto yang terbalut dengan satu lembar tisu. Setelah itu, NS dibawa ke Mako Polresta Samarinda.
Saat dilakukan penggeledahan badan di kantor polisi, ditemukan dua bungkus/poket narkotika jenis sabu seberat 0,81 gram bruto di kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan NS.
Usai diinterogasi, didapatkan keterangan bahwa seluruh barang bukti berasal dari seseorang yang bernama S.
Setelah S diamankan, didapat pengakuan bahwa seluruh narkotika jenis sabu tersebut berasal dari kepemilikan MRP dan AS.
Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)