KUTIM — Ribuan hektar lahan tambang di Kutai Timur (Kutim) tercatat belum disertai pembayaran jaminan reklamasi (Jamrek), seperti yang dilaporkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.
Kondisi tersebut memicu desakan Ketua DPRD Kutim, Jimmi. Dia meminta lima perusahaan tambang di daerahnya segera menuntaskan kewajiban mereka.
Berdasarkan Surat Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, terdapat 37.234 hektare lahan tambang di Kutim yang belum dipenuhi Jamreknya.
Dari total 36 perusahaan di Kalimantan Timur yang tercatat belum menunaikan kewajiban, lima di antaranya berada di Kutim: PT Alam Surya (8.734 ha), PT Jaya Mineral (8.327 ha), PT Mitra Energi Agung (5.000 ha), PT Multi Sarana Perkasa (9.979 ha), dan PT Tambang Mulai (5.194 ha).
Data tersebut menunjukkan lemahnya kepatuhan sebagian perusahaan terhadap kewajiban lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menegaskan Jamrek bukan saja urusan administrasi. Tapi bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk memastikan lahan bekas tambang dapat dipulihkan dan kembali produktif.
“Kita kepengin itu segera ditaati oleh perusahaan-perusahaan itu. Karena itu jaminan kesejahteraan kita untuk pengelolaan lahan dan sebagainya. Itu penting sebenarnya,” tegasnya di Sangatta, beberapa waktu lalu.
Menurut Jimmi, keterlambatan pembayaran Jamrek berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar tambang, terutama terkait hilangnya fungsi lahan dan risiko kerusakan lingkungan jangka panjang.
Karena itu, ia memastikan DPRD Kutim akan terus mendorong pemerintah daerah agar lebih tegas menegakkan aturan terhadap seluruh perusahaan tambang.
Ia juga berharap Kementerian ESDM memperkuat mekanisme pengawasan sehingga tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban lingkungan.
“Jamrek itu adalah masa depan lingkungan kita. Kalau tidak dilaksanakan dengan baik, yang rugi masyarakat dan daerah. Jadi ini harus jadi perhatian serius,” tutupnya. (Adv)










