Ketua KNPI Kota Bontang, Indra Wijaya (dok: agu/katakaltim)

Ketua KNPI Bontang Menyayangkan Sikap Kepolisian, Minta 10 Massa Aksi Segera Dibebaskan!

Penulis : Agu
13 February 2025
Font +
Font -

BONTANG — Ketua KNPI Kota Bontang Indra Wijaya, menyayangkan sikap Polres Bontang dan meminta 10 massa aksi yang ditahan agar segera dibebaskan.

Pasalnya, proses pembubaran massa yang dilakukan oleh pihak Polres Bontang tidak dengan pendekatan humanis.

“Kami menilai bahwa aparat kepolisian tidak mampu menangani pembubaran massa secara humanis dan proporsional,” ucapnya kepada katakaltim, Kamis 13 Februari 2025.

Baca Juga: Legislator Bontang Heri Keswanto (aset: galang/katakaltim)Legislator Bontang Soroti Akses Tenaga Pengajar Selangan, Heri Keswanto: Pemerintah Harus Tanggap

“Sebagai lembaga yang seharusnya melindungi hak-hak masyarakat, kami menegaskan bahwa pembubaran demonstrasi harus dilakukan dengan pendekatan yang berbasis pada dialog dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi,” sambung Indra menegaskan.

Baca Juga: PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (Dok: PHSS)PT PHSS Turut Prihatin atas Kejadian Gagal Panen Kerang Dara, Nyatakan Dukung Langkah Pemkab Kukar

Kejadian tersebut, menurut Indra, tentu saja dapat menimbulkan rasa ketidakadilan dan ketidakpercayaan publik terhadap pihak kepolisian.

Untuk itu diminta agar Polres Bontang untuk segera membebaskan 10 orang yang ditahan.

“Karena kami menganggap aksi tersebut tidak anarkis dan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan,” tuturnya.

“Jika Polres Bontang tidak dapat memberikan kejelasan dalam pembebasan anggota massa yang ditahan, maka kami akan konsolidasi besar-besaran untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.

Indra mengatakan pihaknya berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa kebebasan berpendapat adalah bagian dari demokrasi yang harus dihormati.

“Ini harus jadi pelajaran kita semua. Ini adalah negara demokrasi, kebebasan berpendapat sangat penting untuk mengungkap apa yang harusnya terungkap,” pungkasnya.

Diketahui, aksi massa dilaksanakan pada Rabu 12 Februari 2025 di area PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga dengan menuntut perusahaan tersebut bertanggung jawab atas dugaan pencemaran lingkungan yang menyebabkan gagal panennya nelayan kerang dara Muara Badak.

Wilayah dugaan pencemaran lingkungan terjadi di Lokasi Pengeboran Minyak dan Gas Bumi RIG GWDC 16 PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga di Pesisir Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara. (Agu)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >