BONTANG — Nelayan Bontang telah mengajukan Standar Laik Operasi (SLO) kepada Pengawas Perikanan wilayah kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bontang.
Kepala Pangkalan PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah, mengatakan berdasarkan pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis oleh Pengawas Perikanan, didapati ada beberapa kapal perikanan yang administrasinya tidak memenuhi syarat.
Misalnya Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP) sudah tidak berlaku atau masa berlakunya habis.
“(Berdasarkan aturan) kapal Perikanan yang akan beroperasi harus memenuhi persyaratan kelaikan Kapal Perikanan,” ucap Yoki dalam keterangan resminya yang diterima katakaltim, Rabu 12 November 2025.
Berdasarkan itu, Pengawas Perikanan berkoordinasi Syahbandar Perikanan. Dan disimpulkan kapal perikanan yang tidak punya SKKP, jelas tidak memenuhi kelayakan teknis yaitu laik laut, laik tangkap dan laik simpan.
Olehnya, surat persetujuan berlayar (SPB) tidak dapat diterbitkan, dan pengawas perikanan merekomendasikan nelayan Bontang memperbaharui SKKP yang sudah tidak berlaku.
Kendala Perpanjangan SKKP
Nelayan Bontang mengalami kendala pada saat melakukan perpanjangan SKKP. Mereka mengeluhkan bahwa proses penerbitan perpanjangan dokumen SKKP yang dinilai memakan waktu lama.
“Hal ini disebabkan adanya mutasi dan pergantian petugas pemeriksa kelaikan di Bontang,” ucap Yoki.
Kata dia, Pengawas Perikanan juga telah memanggil salah satu nelayan Bontang, Bhaktiar, dan mengklarifikasi bahwa sebenarnya Petugas pemeriksaan fisik kapal untuk penerbitan perpanjangan dokumen SKKP lah yang tidak ada ditugaskan untuk tetap di Bontang.
“Sehingga penerbitan SKKP jadi memakan waktu,” imbuhnya. (Agu)













