BONTANG — Sebanyak 250 tenaga honorer Kota Bontang yang akan terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) usai keluarnya surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah bernomor B/800.1.2.2/519/BKPSDM/2025, tertanggal 3 Juni 2025.
Meski begitu pemerintah Kota Bontang telah menyiapkan solusi atas masalah ini, disebutkan oleh Wali Kota Bontang bahwa pihaknya tengah dipertimbangkan adalah melalui mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
"Jadi bagi pegawai harian lepas dan guru honorer dapat berkontrak secara individu dengan kepala dinasnya masing-masing," ucapnya dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III DPRD Kota Bontang, Selasa 10 Juni 2025.
Selain itu, Neni menerangkan para mantan honorer tersebut akan mendapatkan bantuan modal usaha bagi mereka yang ingin menjadi wirausaha.
"Jadi akan kita fasilitasi untuk bantuan permodalan," tambahnya.
Menanggapi hal ini, Muhammad Irfan, Anggota Komisi A DPRD Bontang yang juga membidangi persoalan ketenagakerjaan mengapresiasi solusi tersebut.
Pasalnya, politisi PAN itu menilai bahwa langkah tersebut merupakan jaminan pemerintah kepada masyarakat agar kebutuhannya terpenuhi.
"Ini tentu inisiatif yang bagus, artinya pemerintah menjamin masyarakat kita. Artinya pemerintah memberikan solusi yang dapat dipilih oleh mantan honorer, karena semua orang bisa jadi tidak berjiwa bisnis maka ada solusi yang lain," kata Irfan, ditemui usai menghadiri rapat.
Menurutnya, dua solusi ini dikembalikan lagi ke individu mantan tenaga honorer. "Kalau dia memang senang dengan dunia usaha, justru mereka sangat terbantu dengan bantuan modal," ucapnya.
Sebaliknya, jika tidak sanggup menjalani peran sebagai pelaku usaha, mereka bisa mengambil solusi yang lain.
"Karena saat ini sudah tidak ada lagi outsourching, tapi ada cara-cara yang sudah disiapkan pemerintah untuk berkontrak, mungkin bisa mengambil itu," jelasnya. (Adv)












