KUTIM — Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran Perubahan 2025 Kutim resmi disahkan, Senin 29 September 2025.
Perda ini disahkan 1 hari sebelum batas waktu pengesahannya. Sebab sebelumnya, Ketua DPRD Kutim, Jimmi mengatakan Perda APBD Perubahan harus segera disahkan sebelum tanggal 30 September.
"Karena kalau tidak disahkan sebelum tanggal 30, dikembalikan ke Gubernur dan sanksi kita tidak gajian selama satu kali tahun anggaran," ucapnya, Jumat 19 September 2025.
Adapun jumlah pendapatan daerah yang ditapakan dalam Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 total Rp9.895.423.149.448. Dengan rincian pendapan asli daerah (PAD) Rp441.156.749.882. Sementara pendapatan transfer sebesar Rp9.376.106.929.006.
Adapun belanja daerah total Rp9.994.420.567.719, dengan rincial belanja operasi Rp5.110.514.920.028,6. belanjar modal Rp3.552.438.880.817,38.
Sementara belanja tidak terduga, mengalami peningkatakan menjadi Rp25.408.650.601. Lalu belanja transfer sebesar Rp1.306.058.102.072.
Wakil Bupati, Mahyunadi, dalam pandangan akhirnya mengatakan APBD menjadi hal yang krusial, pondasi dari segala pembangunan dan pelayanan publik pemerintah daerah.
"Kami sangat berharap Raperda APBD ini, dapat menjadi dorongan kuat dalam percepatan pembanguna di Kutim pada sisa waktu anggaran tahun 2025," terangnya. (*)













