Dibaca
5
kali
Agus Amri, kuasa hukum Keluarga Mas’ud (dok: Agu/katakaltim)

Liranews Dinilai Sebar Berita Hoax tentang ‘Dugaan Penggelapan Pajak’, Kuasa Hukum Keluarga Mas’ud Angkat Bicara

Penulis : Agu
13 May 2025
Font +
Font -

BALIKPAPAN — Baru-baru ini portal berita Liranews.com hebohkan jagat Kaltim.

Sebab menyajikan berita adanya dugaan penggelapan pajak perusahaan milik keluarga Mas’ud.

Berita yang dirilis media itu berjudul “Perusahaan Minyak Keluarga Mas’ud Diduga Gelapkan Pajak dengan Perkiraan Nilai Sebesar 1 Triliun Rupiah”, tertanggal 8 Mei 2025.

Baca Juga: Kuasa hukum Rudy-Seno, Agus Amri (kiri), menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan yang diajukan oleh pihak paslon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi dalam Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim 2024 ini akan digelar, Selasa (21/1/2025) mendatang. (Dok: hilman/katakaltim)Kuasa Hukum Rudy-Seno Siap Bantah 4 Poin Tuduhan Kubu Isran-Hadi, Begini Keterangan Agus Amri

Terpantau berita ini ramai di sosial media, utamanya Facebook dan TikTok.

Namun saat ditelusuri, ternyata hoaks-nya hampir 100 persen.

Bahkan dinilai menjurus kepada fitnah dan begitu tendensius.

“Ini sangat tendensius. Hoaks tingkat parah,” ucap Kuasa Hukum Keluarga Mas’ud, Agus Amri saat dihubungi katakaltim, Senin 12 Mei 2025.

Lebih jauh, berita yang ditulis Eko Yulianto itu mencatut nama keluarga Mas’ud di judul berita.

Bahkan mengaitkannya dengan PT Barokah Karya Energy yang diduga menggelapkan pajak.

Namun, saat ditelusuri secara mendalam, ternyata tidak ada kaitan sama sekali antara Keluarga Mas’ud dan perusahaan tersebut.

“Data dan fakta perusahaan tersebut nggak ada kaitannya sama sekali dengan klien kami, baik secara hukum maupun bisnis antara keduanya,” ungkap Triple A, sapaan akrab Agus Amri.

Pengacara kondang itu menambahkan, jangankan sebagai pemegang struktur di perusahaan, Keluarga Mas’ud bahkan sama sekali tidak menerima manfaat dari perusahaan itu.

“Nggak ada hubungannya. Mereka bahkan nggak menerima manfaat. Ada kok datanya di Akta Perseroan dan data Ditjen AHU Kementerian Hukum RI,” jelas dia.

Lebih jauh lagi, Triple A mengungkapkan PT Barokah Karya Energy, yang tercatat dalam berita itu, mengaku sangat dirugikan.

Bahkan, kata dia, pihak perusahaan merasa bingung. Sebab telah mengonfirmasi kantor kanwil pajak di Balikpapan.

“Hasilnya mereka tidak menggelapkan pajak dan tidak memiliki utang pajak, maka jelas bahwa berita itu bohong dan fitnah,” ungkapnya.

Triple A tidak dapat menahan diri dan menyayangkan sikap Eko Yulianto serta Liranews yang dinilai telah mencoreng nilai-nilai jurnalistik.

“Sangat disayangkan. Beliau kan dikenal sebagai LSM. Tapi malah menyebar berita bohong. Jauh dari prinsip jurnalistik,” tandasnya.

Seharusnya, kata dia, penulis melakukan konfirmasi ke pihak PT Barokah Karya Energy dan Keluarga Mas’ud yang disebutkannya dalam berita.

“Bagaimanapun juga, dalam UU Pers serta prinsip jurnalistik telah mengatur tata laksana sebuah portal berita dan peran jurnalis,” terangnya.

Saat ini pihaknya telah mengirimkan hak jawab ke pimpinan redaksi liranews.com sebagai sanggahan atas berita bohong dan fitnah yang telah disebarluaskan.

Selanjutnya tim kuasa hukum melakukan Somasi serta peringatan keras kepada media liranews.com karena telah mencemarkan nama baik serta menyebarluaskan berita bohong dan fitnah yang merugikan kliennya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >