Payload Logo
3-450320251125184620215.jpg
Dilihat 0 kali

DPC Peradi SAI Balikpapan dalam agenda Munas Peradi, Jumat 25 Juli 2025 (dok: Ali/katakaltim)

Hadiri Munas di Bali, DPC Peradi SAI Balikpapan Bawa Misi Perjuangkan Warga Kaltim

Penulis: Ali | Editor: Agu
25 Juli 2025

SAMARINDA — Ribuan advokat dari seluruh penjuru Indonesia berkumpul untuk menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI).

Acara prestisius ini berlangsung di kawasan wisata elite Anvaya Resort Beach, Bali. Rencananya digelar selama tiga hari, dari tanggal 25 hingga 27 Juli 2025.

Munas kali ini tidak hanya jadi ajang silaturahmi antar anggota. Tetapi forum penting yang memuat agenda besar.

Mulai dari pembaruan arah kebijakan organisasi, penyusunan strategi adaptif menghadapi dinamika hukum nasional, hingga pemilihan kepemimpinan baru di tingkat pusat.

Sekitar 8.000 peserta dari berbagai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Indonesia menghadiri acara nasional itu. Salah satunya DPC Peradi SAI Balikpapan.

Rombongan dari kota minyak Kalimantan Timur (Kaltim) ini dipimpin langsung Ketua DPC, Agus Amri, bersama Sekretaris DPC, Hadi I.N. Manihuruk, serta beberapa anggota lainnya.

Agus Amri menyampaikan pihaknya hadir bukan formalitas belaka. Tetapi ada misi memperjuangkan suara daerah dalam dinamika nasional.

“Tentu kita membawa misi ya. Dinamika-dinamika di Kaltim kita harus sampaikan. Tentu saja khususnya dinamika terkait masalah hukum,” ucap Agus Amri kepada katakaltim, Jumat 25 Juli 2025.

Dia lebih jauh menegaskan pentingnya Munas sebagai ruang strategis bagi para advokat untuk merespons perkembangan hukum nasional yang signifikan.

Terutama menjelang diberlakukannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

"Agenda Munas kali ini akan jadi momentum emas bagi seluruh Advokat Indonesia untuk menyambut KUHP dan KUHAP yang segera akan diberlakukan," tandasnya.

Ia menambahkan, dalam kondisi transformasi hukum seperti saat ini, profesi advokat memiliki tanggung jawab ganda.

Tidak saja mendampingi klien dalam proses hukum, tapi juga jadi bagian ekosistem hukum yang menjamin keadilan substantif bagi masyarakat.

“Prinsipnya tanggung jawab kita adalah bagaimana melahirkan keadilan. Itu sumpah kita sebagai advokat,” tegasnya singkat. (*)