Konferensi pers Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Balikpapan, Kompol Risnoto bersama Kepala Bea Cukai (Foto: BNN Balikpapan)

Manfaatkan Ekspedisi, Awal Tahun 2024 BNN Balikpapan Ringkus Pengedar Ganja 1004 dan 956 Gram

Penulis : Ayub
 | Editor : Caca
7 January 2024
Font +
Font -

KATAKALTIM.COM -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan Kompol Risnoto menggelar konferensi pers bersama Kepala Bea Cukai Awan Jogyantoro di dampingi Kasi P2 BC Tri Hartono dan Plt Kasi Pemberantasan Rully Abdi.


Dalam konferensi pers tersebut melaporkan penyelundupan dan peredaran barang haram yang menggunakan jasa pengiriman atau ekspedisi dari Kota Pangkal Pinang menuju Kota Balikpapan

Baca Juga: Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Balikpapan menggelar apel siaga pengawasan masa tenang pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil walikota tahun 2024 di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome, Minggu (24/11/2024). (aset: hlm/katakaltim.com)Bawaslu Kota Balikpapan Gelar Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024

Kepala BNN Kota Balikpapan Kompol Risnoto menjelaskan proses transaksi barang tersebut informasi dari tim gabungan.

Baca Juga: Pemuda Kutim Darurat Penyalahgunaan Narkotika, BNN Provinsi Bakal Ajukan Vertikalisasi ke Pusat

"Tim di lapangan yang mendapatkan informasi, setelah itu mereka melakukan pengintaian dan penyeledikan secara intensif," katanya Kamis (4/1).

Menurutnya, para peredaran memanfaatkan salah satu kantor penyedia jasa ekspedisi yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Muara Rapak, Balikpapan Utara.

"Para tim langsung cari tau dan akhirnya mengamankan seseorang berinisial WL (34). Yang bersangkutan menerima paket berukuruan sedang yang berisi dua bungkusan plastik hitam. Adapun barang bukti 1 buah plastik berisi daun kering diduga ganja dengan berat 1004 gram dan plastik satu berisi ganja berat 956 gram," ungkapnya.

Lanjut kata dia, setelah dilakukan interogasi, WL mengaku jika dirinya mengetahui paket barang yang diambil tersebut berisi ganja yang dikirim dari Pangkal Pinang. Barang dipesan oleh seseorang berinisial PL.

“Kami melakukan pengembangan, termasuk mencari keberadaan PL dan telah menetapkannya dalam DPO atau daftar pencarian orang,” tuturnya.

WL juga mengaku telah dua kali mendatangkan barang haram tersebut. Peran WL adalah sebagai perantara dan juga yang akan mengedarkan barang. Sementara untuk peran PL (DPO) adalah sebagai pengendali dan pemesan barang.

“Akibat perbuatannya, WL dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009,” ucapnya. (*)

Font +
Font -