BONTANG — Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam merasa malu dengan adanya standar pelayanan minimal (SPM) Kota Bontang yang menduduki peringkat 8 dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim untuk tahun 2023.
Andi Faiz menilai peringkat ini menunjukkan perlunya pembenahan dalam berbagai sektor pelayanan untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang layak.
Baca Juga: Tanggapan Andi Faiz Terhadap Basri dan Najirah: Mereka Teman Berpikir
"Ini menjadi evaluasi, juga menjadi catatan yang buruk juga. Di saat kota kecil, kemudian APBD begitu besar,” ucapnya kepada awak media beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Standar Pelayanan Minimal Bontang: Kesehatan Paling Rendah, Pekerjaan Umum Posisi 5
Andi Faiz mengatakan bukan hanya memperbaiki peringkat, tetapi betul-betul pelayanan maksimal dapat dirasakan oleh masyarakat Bontang.
“Ini memalukan. Intinya ini menjadi catatan buruk buat kita. Karena itu kita perlu mengambil ini sebagai motivasi agar ke depan pelayanan publik bisa lebih baik lagi,” jelasnya.
Legislator Golkar itu menilai, sangat penting melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar pelayanan yang ada saat ini.
Dengan evaluasi yang tepat, Pemkot Bontang dapat melakukan pembenahan yang tentu saja berdampak langsung ke masyarakat.
Lebih dari sekadar menaikkan peringkat, katanya, paling penting adalah bagaimana pelayanan publik bisa dirasakan manfaatnya oleh warga.
“Tidak ada target khusus soal peringkat, karena yang menilai ini pihak luar. Kita hanya perlu fokus pada pembenahan,” ucapnya.
“Jika perbaikan terus dilakukan, pihak luar akan melihat dan dengan sendirinya peringkat kita akan naik,” sambungnya.
Dengan evaluasi yang terus dilakukan, wakil rakyat berharap Pemkot bisa melakukan pembenahan signifikan, sehingga di masa depan peringkat SPM Bontang bisa meningkat, seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
"Kami di DPRD akan terus mendorong agar semua pihak bekerja lebih baik. Yang terpenting adalah hasil akhirnya, di mana masyarakat benar-benar merasakan perbaikan pelayanan,” tutupnya.
Diketahui, berdasarkan penelusuran katakaltim, pada tahun 2023, peringkat kinerja SPM Kota Bontang berada pada angka 75,38.
Nilai itu hanya mengalahkan PPU dengan skor 75,16, dan Kabupaten Paser yang berada pada posisi terakhir, 63,46.
Data tersebut tersaji pada portal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dikutip pada Sabtu 19 Oktober 2024. Berikut rincian berdasarkan urutan nilai tertinggi:
1. Balikpapan (89,55)
2. Berau (86,34)
3. Samarinda (84,31)
4. Kutai Kartanegara (82,05)
5. Mahakam Ulu (76,76)
6. Kutai Timur (76,69)
7. Kutai Barat (75,46)
8. Kota Bontang (75,38)
9. PPU (75,16)
10. Paser (63,64)
SPM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018. Di mana, pada pasal 3 ayat (1), menandaskan bahwa urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar antara lain:
1. Pendidikan;
2. Kesehatan;
3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4. Perumahan Rakyat dan kawasan permukiman(
5. Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
6. Sosial. (Adv)