BONTANG — Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menyampaikan agar kehadiran pemerintah bukan hanya formalitas dalam hal penerimaan tenaga kerja.
Pasalnya, penerimaan tenaga kerja kata Andi Faiz sudah diketahui lebih awal. Kenyataan tersebut membuat dia bertanya-tanya: keadilan ada di mana?
“Buat apa masyarakat melengkapi syarat pendaftaran pencari kerja kalau pekerjanya sendiri sudah ditentukan dari awal?,” ucap Andi Faiz dalam keterangannya, Senin 10 November 2025.
Belum lagi, jelas Andi Faiz, ada banyak penerimaan tenaga kerja di Kota Bontang. Khususnya di PT Pupuk Kaltim atau PKT.
Pun demikian, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang sebatas membuka pendaftaran. Tidak bisa berbuat apa-apa. Sangat formalistik.
“Formalitas saja membuka pendaftaran, tetapi nyatanya Disnaker tidak bisa berbuat apa-apa terkait pemberdayaan yang berkeadilan,” tegas politisi Golkar itu.
Maka, mestinya Disnaker Bontang bisa memanggil PKT dan Jasa Pelayanan Publik (JPP) PKT agar berdiskusi terkait masalah ini.
Artinya, Pemkot Bontang melalui Disnaker punya peran tidak saja seperti membuka pendaftaran yang dinilai amat formalistik.
“Saat ini masyarakat mengeluh terkait banyaknya lowongan kerja, tapi tidak bisa juga menikmati. Karena selalu gagal dan tidak terakomodir,” tegas Andi Faiz.
“Kalau bisa sistem ini tolong dirubah. Karena lowongan kerja hanya formalitas di Disnaker tetapi penentunya JPP,” pungkasnya.
Diketahui Disnaker memiliki tugas dan fungsi utama mengelola urusan ketenagakerjaan di tingkat daerah. Adapun tugas dan fungsinya antara lain:
Perumusan kebijakan teknis. Disnaker bertugas menyusun kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan untuk mendukung pemerintah daerah.
Perencanaan program dan kegiatan. Disnaker merencanakan program dan kegiatan terkait ketenagakerjaan guna meningkatkan kualitas tenaga kerja dan memperluas kesempatan kerja.
Pelaksanaan kebijakan. Disnaker mengimplementasikan kebijakan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembinaan dan pengawasan. Disnaker melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Penyediaan pelatihan dan sertifikasi. Disnaker menyelenggarakan program pelatihan dan sertifikasi untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.
Penempatan dan perluasan kesempatan kerja. Disnaker mengatur penempatan tenaga kerja dan memperluas kesempatan kerja melalui berbagai program dan layanan.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Disnaker membantu penyelesaian perselisihan tenaga kerja dan syarat kerja untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Pelaksanaan administrasi dinas. Disnaker melaksanakan administrasi di bidang tenaga kerja untuk mendukung kelancaran operasional dinas. (Agu)












