Dibaca
Loading...
kali
Sri Juniarsih Mas dan Gamalis

MK Tolak Permohonan Pemohon, Petahana Sri Juniarsih-Gamalis Segera Dilantik

Penulis : Navandra
 | Editor : Wahyudi Yunus
24 February 2025
Font +
Font -

BERAU - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilkada Kabupaten Berau dengan nomor perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah mencapai putusan akhir.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam sengketa Pilkada tersebut ditolak.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim MK pada siang hari ini, sekira pukul 15.35 WIB, dalam sidang yang berlangsung secara terbuka untuk umum.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi didesak terbuka soal pelanggaran di Pilpres 2024 oleh masyarakat sipil (dok: ist)Masyarakat Sipil Desak Mahkamah Konstitusi Terbuka Soal Pelanggaran di Pilpres 2024

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa tidak ditemukan cukup bukti yang mendasari klaim yang diajukan oleh pemohon untuk membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Berau yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau.

Baca Juga: Mantan Ketua KPA Hijau Gusti Prayogo Pangestu (aset: syam/katakaltim)Mantan Ketua KPA Hijau Minta Isu Lingkungan Jadi Fokus Utama Debat Kandidat di Pilkada Berau

Sebagai informasi, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Berau tersebut dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi 64.894 suara dan Paslon 2 nol suara.

Atau memerintahkan KPU Kabupaten Berau melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di seluruh kecamatan di Kabupaten Berau dengan hanya menyertakan Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi.

Atau membatalkan perolehan suara di sepanjang sejumlah TPS di empat kelurahan dan memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut.

Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau dari Model D. Hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota, Paslon nomor urut 01 yakni Madri Pani dan Agus Wahyudi memperoleh suara sah sebanyak 64.894.

Sedangkan, untuk paslon nomor urut 02, Sri Juniarsih Mas dan Gamalis memperoleh 65.590 suara.

Dari kedua paslon, terdapat selisih suara sebanyak 696 suara dan paslon nomor urut 02 mendapat perolehan suara terbanyak pada Pilkada Serentak tahun 2024.

Dengan adanya putusan MK hari ini, menguatkan kemenangan Sri Juniarsih Mas dan Gamalis. Selanjut KPU diperintahkan untuk menindaklanjuti putusan MK. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >