Payload Logo
Sungai Mahakam

Ponton batubara yang melintas di Sungai Mahakam (dok: Agung/katakaltim)

Ombudsman Tanggapi Laporan DPRD Kaltim Soal Dugaan Maladministrasi Pengelolaan Sungai Mahakam

Penulis: Agung | Editor:
11 September 2026

SAMARINDA — Ombudsman menanggapi laporan anggota DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, berkaitan dengan masalah pengelolaan alur Sungai Mahakam.

Ombudsman mengaku menemukan adanya standar pelayanan yang belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda dalam pengawasan alur pelayaran Sungai Mahakam.

Temuan tersebut disampaikan Ombudsman Kaltim dalam surat penyampaian perkembangan laporan terkait dugaan maladministrasi kelalaian kewajiban hukum oleh Kepala KSOP Kelas I Samarinda.

Pemeriksaan Ombudsman

Diketahui, laporan tersebut berkaitan dengan pengawasan dan pengamanan alur pelayaran Sungai Mahakam.

Menyusul insiden berulang tabrakan kapal tongkang atau ponton terhadap Jembatan Mahakam I dan Jembatan Mahulu di Kota Samarinda yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat.

Dalam pemeriksaannya, Ombudsman telah meminta keterangan tertulis kepada KSOP pada Februari 2026.

Selanjutnya, Ombudsman memeriksa langsung Kantor KSOP pada 14 April 2026 sekaligus meminta 15 dokumen.

“Pemeriksaan kembali dilakukan pada 9 Juli 2026 dengan permintaan sejumlah dokumen penunjang,” ucap Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin, pada 8 September 2026.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, Mulyadin menjelaskan sejumlah hasil. Salah satunya terkait kewenangan KSOP ketika terjadi kecelakaan atau tubrukan kapal.

Menurut Ombudsman, kewenangan KSOP dalam kondisi tersebut berada pada ranah administratif, termasuk melakukan Pemeriksaan Pendahuluan atas kecelakaan kapal.

Kata dia, KSOP juga dapat menahan keberangkatan kapal atau detention serta tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar pemeriksaan awal terhadap kapal dan pihak terkait dapat dilakukan.

Sementara itu, Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAPP) yang diterbitkan KSOP selanjutnya diteruskan kepada Mahkamah Pelayaran untuk pemeriksaan lanjutan.

Dengan demikian, Ombudsman menyebut KSOP tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada kapal, agen, maupun pemilik kapal.

KSOP Bermasalah

Di sisi pencegahan, Ombudsman mencatat KSOP telah menerbitkan sejumlah imbauan, di antaranya terkait perataan muatan tongkang, lokasi labuh kapal, larangan tambat kapal, serta pengaturan waktu pengolongan jembatan.

Namun, Ombudsman juga menemukan masih terdapat standar pelayanan yang belum dilaksanakan sepenuhnya oleh KSOP.

Hal itu berkaitan dengan pengurusan sejumlah dokumen administratif, seperti Surat Keterangan Penugasan dari Pengawas Pemanduan (SKPPP), dan Surat Pemberitahuan Olah Gerak (SPOG).

“Termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB),” ucapnya.

Harus Dikawal

Sementara itu, Muhammad Husni Fahruddin menegaskan pihaknya akan terus mengawal masalah ini agar pihak terkait segera mendapatkan sanksi.

“Harus dikawal ini agar KSOP mendapatkan sanksi,” ucapnya saat dihubungi katakaltim, Jumat 11 September 2026.

Ayub, sapaannya, menambahkan bahwa jika ini terus dibiarkan, ke depannya akan merugikan warga Banua Etam. Sebab puluhan kali tongkang menabrak jembatan.

“Bagaimana tidak, puluhan kali jembatan di tabrak. Mulai dari Kota Bangun sampai Samarinda,” tandasnya. “Maka kita minta ada sanksi tegas atas persoalan ini,” tuturnya. (Agung)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025