Payload Logo
Ular

Ilustrasi ular gigit manusia (dok: istimewa)

Dinkes PPU Ingatkan Warga Tak Lakukan Pertolongan Keliru Saat Digigit Ular

Penulis: Berby | Editor: Syamsuddin
8 September 2026

PENAJAM — Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diminta tidak melakukan tindakan sembarangan ketika menghadapi kasus gigitan ular.

Dinas Kesehatan (Dinkes) PPU mengingatkan agar korban segera mendapatkan pertolongan medis dan bagian tubuh yang tergigit tidak banyak digerakkan.

Pejabat Fungsional Entomologi Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes PPU, Harjito Ponco Waluyo, mengatakan setiap gigitan ular sebaiknya diperlakukan sebagai gigitan ular berbisa sebelum ada kepastian dari tenaga kesehatan.

Menurutnya, korban perlu tetap tenang dan mengistirahatkan anggota tubuh yang terkena gigitan. Pergerakan berlebihan dikhawatirkan mempercepat penyebaran bisa di dalam tubuh.

“Yang terpenting, bagian tubuh yang tergigit tidak banyak bergerak dan korban segera dibawa ke rumah sakit,” ujar Ponco, Senin (7/9).

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan cara-cara pertolongan tradisional yang justru dapat memperparah luka.

Tindakan seperti menyedot luka, mengorek bekas gigitan, maupun memberikan bahan tertentu tidak dianjurkan.

“Jangan dikorek-korek, jangan disedot, jangan diberi bawang putih atau ramuan tradisional,” tegasnya.

Apabila situasi memungkinkan dan tidak membahayakan, korban atau orang di sekitarnya dapat mengambil foto ular yang menggigit.

Foto tersebut dapat membantu tenaga medis mengenali jenis ular sehingga penanganan dapat disesuaikan.

Namun, Ponco menegaskan pengambilan foto bukan hal yang harus dilakukan apabila justru berisiko. Korban tetap perlu segera dibawa ke fasilitas kesehatan.

“Kalau bisa difoto akan membantu identifikasi jenis ularnya. Tetapi kalau tidak sempat, tidak masalah. Yang paling penting segera ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis,” jelasnya.

Dinkes PPU juga memastikan Serum Anti Bisa Ular (SABU) tersedia di rumah sakit yang berada di wilayah Kabupaten PPU. Ketersediaan tersebut diharapkan dapat mendukung penanganan pasien yang membutuhkan terapi antibisa.

Ponco mengatakan kecepatan mendapatkan pertolongan medis menjadi salah satu faktor penting dalam menangani gigitan ular berbisa. Penanganan yang terlambat dapat meningkatkan risiko munculnya komplikasi.

Ia menyebut bisa ular dapat menimbulkan gangguan serius pada korban, termasuk sesak napas dan penurunan kesadaran. Karena itu, penanganannya perlu dilakukan secara hati-hati oleh tenaga medis.

“Bisa itu tidak membunuh, hanya saja terkadang bisa sampai sesak napas, penurunan kesadaran, makanya pengobatannya harus hati-hati,” pungkasnya. (Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025