NUSANTARA — Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN mengungkap aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura).
Selain tambang, Satgas juga menemukan perambahan hutan dan pembukaan lahan yang sangat masif.
Mereka juga mendapati bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja.
Dalam operasi tersebut, Satgas mengamankan sejumlah bukti.
Misalnya pengamanan 7 unit truk bermuatan batubara ilegal di mulut gerbang tol Samboja–Balikpapan pada Minggu, 29 September 2025.
Seluruh kendaraan beserta muatannya telah diserahkan ke Polda Kaltim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Lalu temuan stockpile batubara dan pasir putih hasil pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku.
Lokasi tersebut telah ditinggalkan oleh para pelaku saat petugas mendatangi area pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 10.15 WITA.
Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan aparat berwenang.
Lalu ada juga aktivitas perambahan hutan untuk perkebunan, pembangunan rumah-rumah liar, serta warung ilegal di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
Seluruh aktivitas tersebut telah dilaporkan resmi ke Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol. Edgar Diponegoro, mengatakan operasi ini adalah upaya menjaga kawasan IKN dari praktik ilegal.
Deteksi dan identifikasi dilakukan bersama perangkat desa, kelurahan, dan masyarakat setempat.
Dalam penegakan hukum, Satgas menggandeng berbagai instansi, termasuk penyidik Reskrimsus Polda Kaltim, Polres Kutai Kartanegara, Pomdam VI/Mulawrman, Binda Kaltim, Gakkum Kehutanan Kalimantan, PPLH Kementerian LHK.
“Kita juga panggil Satpol PP Provinsi Kaltim, Satpol PP Kabupaten Kukar, serta didukung Brimob Polda Kaltim,” jelas Edgar dalam keterangan persnya yang diterima, Sabtu 4 Oktober 2025.
Barang bukti hasil operasi saat ini telah diamankan di Polda Kaltim. Para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum, baik melalui pidana kehutanan maupun pidana minerba.
Ke depan, Satgas akan memperluas wilayah operasi ke seluruh delineasi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara simultan untuk memberi efek kejut dan efek jera kepada para pelaku,” tegasnya.
Edgar juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba melanggar aturan. “Mari bersama membangun komitmen dan menumbuhkan kesadaran hukum. Pemerintah tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran,” ujarnya.
Untuk mencegah aktivitas ilegal terulang, Satgas mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan aktivitas illegal di delienasi IKN.
“Masyarakat bisa berkontribusi dengan melaporkan dugaan pelanggaran. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk menjaga kawasan IKN,” pungkas Edgar. (*)











