KUKAR -- Seorang anak gadis berusia 13 tahun di Kecamatan Tenggarong Seberang disetubuhi tujuh orang pria secara bergantian di waktu dan tempat yang berbeda-beda.
Perilaku bejat ini dikatakan Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Raymond Juliano William, telah terjadi sejak tahun lalu.
Baca Juga: Dispora Kaltim Dorong Peningkatan Kualitas Pelatih dan Wasit melalui Pelatihan Rutin
“Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menimpa korban sudah terjadi sejak 2023 lalu. Ibu korban melapor kepada pihak kepolisian karena tidak terima atas perlakuan yang diterima anaknya,” katanya.
Baca Juga: Polres Kukar Ungkap Kasus Pembakaran Berantai di Kecamatan Tenggarong
“Beberapa dari pelaku masih berusia di bawah umur, namun ada yang berusia 24 tahun,” ujarnya.
Iptu Raymond menjelaskan bahwa kejadian bermula sejak 25 Agustus 2023 pukul 21.00 WITA, saat itu tersangka pertama menjemput korban di rumahnya untuk diajak jalan-jalan dan mampir ke rumah salah satu temannya.
Di rumah temannya itulah, tersangka malakukan aksi bejatnya dan menyetubuhi korban satu kali.
Tersangka kedua menyetubuhi korban pada 10 September 2023. Saat itu, korban sedang berada di rumah temannya, tersangka yang berada di lokasi yang sama menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar. Tersangka mendorong korban hingga jatuh ke atas kasur dan menyetubuhi korban satu kali.
Tersangka ketiga menyetubuhi korban pada 6 November 2023. Keduanya bertemu di salah satu rumah teman korban. Kemudian, tersangka mengajak korban jalan-jalan menuju jalan sepi.
Setelah menepi, tersangka langsung menarik celana korban dan mencoba menyetubuhinya. Walaupun sempat melawan, namun korban tidak bisa berbuat apa-apa.
Tersangka keempat menyetubuhi korban pada 7 November 2023. Waktu itu keduanya bertemu di jalan dan berpapasan, kemudian tersangka membonceng korban. L
Pelaku justru membawa korban menuju tempat sepi untuk melancarkan aksi yang sama dengan tersangka lainnya.
“Di tempat sepi itu tersangka memaksa menarik celana korban, tapi korban melawan. Namun persetubuhan terhadap korban tetap terjadi sebanyak satu kali,” jelasnya.
Tersangka kelima menggauli korban pada 19 November 2023. Saat itu korban juga sedang bermain di rumah temannya dan tersangka datang menjemput korban.
Selanjutnya tersangka membawa korban ke rumah salah satu temannya. Tanpa pikir panjang, tersangka menarik korban masuk ke dalam kamar dan menyetubuhinya satu kali.
Tersangka keenam dan ketujuh menyetubuhi korban pada 2 Januari 2024. Tersangka merencanakan aksinya dengan mengajak korban jalan–jalan dan menjemputnya di rumah.
Tersangka yang membonceng korban langsung menuju kosan temannya. Di kos tersebut keduanya menyetubuhi korban secara bergantian.
Mengetahui hal itu, ibu korban merasa keberatan dan langsung melapor ke Polsek Tenggarong Seberang. Dia ingin para pelaku mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Polsek Tenggarong Seberang pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos, celana kulot dan celana dalam.
Kini tujuh tersangka diancam dengan Pasal 76 huruf (d) Jo Pasal 81 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP. (*)