Bontang - Dinas Penamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mencatat tingkat kepatuhan pelaku usaha Non- Usaha Mikro Kecil (UMK) yang menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) terus meningkat.
Dari data Online Single Submission (OSS) terdapat 212 NIB pelaku usaha Non-UMK yang terdaftar melaksanakan proyek di Kota Bontang sampai di Triwulan pertama tahun 2026.
Kepala DMPTSP, Muhammad Aspianur menyebut data tersebut menunjukkan tren positif atas kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
"Ini menjadi Tren positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Bontang, sekaligus menunjukkan kepatuhan para pelaku usaha," ujarnya.
Sementara itu, terdapat 108 perusahaan yang menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada periode triwulan pertama 2026.
Sehingga, tingkat kepatuhan pada triwulan pertama tahun 2026 mencapai sebesar 50,94 persen.
Meski demikian, pemkot Bontang melalui DPMPTSP tetap mengingatkan agar setiap pelaku Non- Usaha Mikro Kecil untuk tetap mematuhi peraturan yang ada,
"Setiap pelaku usaha harus mematuhi setiap ketentuan, karena perizinan berusaha sala satu indikator penting," terangnya.
Ia menambahkan bahwa DPMPTSP berkomitmen untuk memperkuat koordinasi serta meningkatkan kemudahan pelayanan publik tapi tetap berdasarkan aturan.(Adv)














