KUTIM — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) akan bawa permasalahan batas wilayah dengan Kabupaten Berau ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya sudah perintahkan Asisten I dan Bidang Tata Pemerintah Pemkab Kutim untuk segera koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” ucap Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, di Sangatta, Kamis 9 Oktober 2026.
Dia mengatakan Kutim menerima usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) karena mengacu pada kaidah-kaidah perbatasan. Namun, Kabupaten Berau masih belum menyepakati usulan tersebut.
Menurutnya, perbedaan pandangan itu membuat penyelesaian batas wilayah perlu segera dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
“Sepakat untuk tidak sepakat. Kutai Timur sepakat dengan usulan provinsi karena kita fokus kepada kaidah-kaidah perbatasan,” tegasnya.
Ardiansyah mengatakan percepatan penyelesaian batas penting untuk mencegah potensi gesekan di lapangan.
Ia menjelaskan dasar batas wilayah antara kedua kabupaten sebenarnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999.
Namun, garis yang tercantum dalam regulasi tersebut masih bersifat indikatif atau imajiner sehingga membutuhkan penegasan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Proses penetapan batas membutuhkan pengecekan langsung di lapangan oleh kedua pihak.
Persoalan muncul karena hasil kajian yang dibawa Kutim dan Berau memiliki penafsiran berbeda.
“Keduanya bawa kajian. Terjemahannya berbeda. Nah, ini masalahnya,” katanya.
Ardiansyah menegaskan penyelesaian persoalan batas saat ini diarahkan melalui Kemendagri dan belum sampai pada jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita tunggu nanti Kemendagri apa hasilnya,” tukasnya.
Bupati Kutim berharap proses fasilitasi pemerintah pusat dapat menghasilkan kepastian mengenai batas wilayah kedua daerah sekaligus mencegah potensi konflik di kawasan perbatasan. (Adv)














