PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan pelaku usaha, inovator, seniman, hingga pekerja kreatif di daerah agar memberikan perhatian terhadap perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Hadi Saputro, mengatakan karya dan inovasi yang lahir dari masyarakat tidak hanya memiliki nilai kreativitas, tetapi juga dapat menjadi aset ekonomi apabila dikelola secara serius.
Oleh karena itu, aspek perlindungan hukum perlu diperhatikan sejak karya mulai dikembangkan.
Menurutnya, pendaftaran kekayaan intelektual dapat memberikan kepastian terhadap kepemilikan suatu karya sekaligus mengurangi risiko pemanfaatan oleh pihak lain tanpa persetujuan pemilik.
“Kesadaran hukum ini penting agar hasil karya dan inovasi masyarakat memiliki perlindungan serta nilai ekonomi yang lebih kuat,” ujar Hadi, Senin (7/9).
Ia menjelaskan, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan atau pelaku usaha berskala besar.
Produk UMKM, karya seni, tulisan, inovasi teknologi hingga produk khas daerah juga dapat memiliki aspek kekayaan intelektual yang perlu diamankan.
Hadi pun meminta masyarakat mulai mengidentifikasi karya maupun produk yang berpotensi didaftarkan.
Dengan adanya pencatatan dan perlindungan secara hukum, pemilik karya memiliki dasar yang lebih kuat dalam mengembangkan produknya.
“Jangan sampai karya yang sudah dibuat dan dikembangkan justru dimanfaatkan atau diklaim pihak lain karena belum memiliki perlindungan hukum,” katanya.
Pemahaman mengenai berbagai bentuk kekayaan intelektual, di antaranya merek, hak cipta, paten hingga indikasi geografis sangat penting untuk diketahui sebagai bentuk perlindungan dari kreativitas.
Bagi pelaku UMKM, misalnya, pendaftaran merek dapat menjadi bagian dari upaya membangun identitas dan membedakan produk mereka dengan produk lainnya.
Sedangkan bagi seniman maupun penulis, hak cipta menjadi instrumen untuk memberikan perlindungan terhadap karya yang dihasilkan.
Hadi berharap, masyarakat bukan hanya terus menghasilkan karya baru. Namun, kreativitas tersebut juga perlu diikuti dengan kesadaran untuk mengamankan hasil karya melalui mekanisme perlindungan kekayaan intelektual.
“Pemerintah ingin mendorong semakin banyak masyarakat berani menghasilkan inovasi dan kemudian mengamankannya melalui jalur perlindungan kekayaan intelektual,” tandasnya. (Adv)














