PENAJAM — Kesempatan meningkatkan keterampilan di bidang tata rias kembali dibuka Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU menyediakan pelatihan berbasis kompetensi kejuruan Make Up Artist (MUA) tanpa dipungut biaya.
Pendaftaran pelatihan tersebut mulai dibuka secara daring pada 7 September 2026. Namun, masyarakat yang berminat perlu bergerak cepat karena jumlah peserta yang diterima terbatas.
Kabid Penempatan, Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans PPU, Eko Yulianto, mengatakan tahun ini hanya tersedia 16 tempat bagi peserta yang memenuhi persyaratan.
“Kuota peserta yang disediakan sangat terbatas, yakni hanya untuk 16 orang dan pendaftaran akan otomatis ditutup begitu kuota terpenuhi,” ujar Eko, Senin (7/9/2026).
Program tersebut diprioritaskan bagi masyarakat lokal. Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi calon peserta adalah memiliki KTP Kabupaten PPU.
Eko menegaskan, calon peserta yang tinggal di wilayah PPU tetapi masih menggunakan KTP dari daerah lain tidak dapat mengikuti program tersebut.
Artinya, domisili tempat tinggal saja tidak cukup untuk memenuhi persyaratan administrasi.
“Kalau tinggal di PPU, tetapi KTP asalnya dari luar daerah seperti Kabupaten Paser, tetap tidak bisa mendaftar,” tegasnya.
Selain KTP PPU, peserta juga diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen pendukung saat melakukan pendaftaran.
Persyaratan tersebut meliputi ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat, surat keterangan sehat, serta pasfoto ukuran 3x4 dengan latar belakang merah.
Calon peserta juga harus memiliki kartu AK1 atau kartu kuning sebagai salah satu dokumen yang menunjukkan status pencari kerja.
“Peserta juga diwajibkan melampirkan kartu BPJS Kesehatan atau KIS yang masih aktif,” tambahnya.
Persyaratan lainnya yakni surat pernyataan bahwa calon peserta belum pernah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Disnakertrans PPU dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Untuk aspek kondisi ekonomi, peserta harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan pemerintah desa atau kelurahan.
Sementara itu, terkait waktu pelaksanaan pelatihan, Disnakertrans PPU masih melakukan penyusunan teknis kegiatan.
“Kalau tanggal fixnya belum ditentukan, intinya kalau kuota penuh maka kita tutup link pendaftarannya,” tandasnya.
Eko mengimbau masyarakat yang telah memenuhi seluruh persyaratan agar segera melakukan pendaftaran sebelum kuota 16 peserta terpenuhi. (Adv)














