Balikpapan — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menegaskan tidak akan menerbitkan rekomendasi baru untuk agen LPG 3 kilogram (Kg) selama tahun 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pengendalian distribusi sekaligus memperkuat pengawasan agar penyaluran gas bersubsidi tepat sasaran.
Kepala Disdag Balikpapan, Haemusri Umar, menyampaikan bahwa fokus utama pihaknya tahun ini adalah menjaga stabilitas pasokan serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan merata. Menurutnya, pengawasan dan pembinaan terhadap pangkalan yang sudah beroperasi menjadi prioritas dibandingkan penambahan agen baru.
“Sejak saya menjabat, belum pernah ada rekomendasi agen baru yang kami keluarkan. Justru kami lebih banyak memberikan rekomendasi pembukaan pangkalan agar jangkauan distribusi semakin luas dan merata,” ujar Haemusri, Senin (10/11/2025).
Ia menjelaskan, pembatasan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kebutuhan masyarakat dan ketersediaan pasokan yang dikelola bersama PT Pertamina Patra Niaga. Berdasarkan data per November 2025, terdapat 11 agen resmi LPG subsidi 3 Kg yang melayani sekitar 672 pangkalan di seluruh wilayah Kota Balikpapan.
“Dari hasil pemetaan, jumlah agen yang ada saat ini sudah memadai. Yang kami dorong adalah penguatan pangkalan agar benar-benar aktif dan melayani masyarakat sesuai data penerima subsidi,” tambahnya.
Menjelang masa Natal dan Tahun Baru (Nataru), Disdag bersama Pertamina dan tim gabungan Pemkot juga meningkatkan intensitas monitoring lapangan untuk mencegah potensi kelangkaan serta praktik penimbunan atau penjualan di luar wilayah izin.
Haemusri menegaskan bahwa pangkalan dilarang menjual tabung LPG bersubsidi kepada pengecer tidak resmi. Masyarakat diminta membeli di pangkalan terdekat sesuai domisili dan menghindari pembelian dalam jumlah berlebihan.
“Kami ingin memastikan distribusi LPG 3 Kg benar-benar sampai kepada rumah tangga berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro. Prinsipnya, subsidi harus dinikmati oleh mereka yang berhak,” tegasnya.
Melalui langkah pengawasan terpadu dan pembatasan jumlah agen, Pemkot Balikpapan menegaskan komitmennya menjaga ketertiban distribusi energi serta memastikan program subsidi pemerintah berjalan adil, transparan, dan berkelanjutan bagi masyarakat kota.








