BONTANG — Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang terkait pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) kembali menjadi pembahasan perubahan, yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Perda Nomor 1 tahun 2024.
Kabag Hukum Pemkot Bontang, dalam Rapat Kerja Komisi B yang membahas usulan perubahan ini, menerangkan bahwa perubahan regulasi PDRD berdasarkan evaluasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Perubahannya meliputi pengaturan tarif PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), juga ada perubahan dan pengelompokan untuk PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) makan minum restoran.
Anggota Komisi B DPRD Bontang, Nursalam, menyebut masih terdapat satu hal lain yang juga tak kalah pentingnya, terkait mekanisme pemungutan pajak dan retribusi. Di mana selama ini dalam prakteknya masih menggunakan metode tradisional.
"Apakah sudah ada desain yang baru? Karena selama ini metode kita lebih cenderung ke tradisional," cecar Nursalam, Senin 7 Juli 2025.
Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, metode pemungutan secara tradisional sangat rawan dan tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap pendapatan.
"Karena kebocoran itu masih akan terjadi dan kita tidak memiliki unsur pembuktian. Kalau para pemungut pajak itu berdalih bahwa memang mereka (subjek pajak-red) tidak bayar misalnya?" cecarnya lagi.
Karena ini, ia ingin memastikan dalam perubahan Perda PDRD yang bari terdapat mekanisme pemungutan yang layak.
"Kalau kita kembali melakukan mekanisme pungutan secara tradisional, jangan harap kita akan mendapatkan pajak yang sepantasnya, khususnya retribusi karena ini yang paling krusial," kata Nursalam.
Ia mengatakan, semua pihak baik subjek pajak maupun petugas pajak menjalankan kewajibannya dengan taat dan jujur.
"Kalau tidak begitu, saya kita Perda ini juga akan menajadi 'Perda Papan Nama' atau Perda di atas kertas yang tidak maksimal dilaksanakan," tandasnya.
Menanggapi itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, mengatakan bahwa dalam naskah perda hanya mengatur secara umum, sementara masalah teknisnya akan dicantumkan salam Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Konsen pemerintah, keseluruhan transaksi perpajakan, retribusi memang sudah akan diarahkan ke non tunai melalui channel-channel (saluran) pembayaran yang sudah kita siapkan seperti QRIS. Semuanya langsung ke kas daerah," jelasnya. (Cca/adv)












