BONTANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bersama DPRD Kota Bontang menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 menjadi Perda.
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bontang, berlangsung di Ruang Paripurna Lantai III Sekretariat DPRD Kota Bontang, Selasa 15 Juli 2025.
Persetujuan Raperda RPJMD ini adalah dasar penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah yang mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 86 Tahun 2017.
DPRD Kota Bontang melalui Keputusan Nomor 20 Tahun 2025 menyetujui Raperda tersebut untuk kemudian diserahkan kepada Wali Kota Bontang agar ditetapkan menjadi Perda, yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkot Bontang.
Raperda RPJMD yang telah dibahas secara intensif oleh panitia khusus (Pansus) DPRD bersama tim pemerintah daerah ini memuat visi, misi, arah kebijakan, program prioritas, indikator kinerja, serta kerangka pendanaan pembangunan Kota Bontang selama periode 2025-2029.
Dalam proses pembahasan, Pansus DPRD memberi perhatian khusus pada isu strategis seperti penanganan banjir, pengangguran, kemiskinan, penyediaan air bersih, legalitas lahan proyek multiyears, perlindungan kelompok rentan termasuk ODGJ dan penyandang disabilitas, serta fasilitas pendidikan bagi pelajar pesisir.
Berita acara persetujuan bersama ini turut ditandatangani Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, Ketua DPRD, Andi Faizal Sofyan Hasdam, bersama dengan kedua Wakil Ketua DPRD, Siti Yara dan Maming.
Wali Kota Bontang dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang kuat dengan Pemkot Bontang.
"Kami berterima kasih kepada DPRD Kota Bontang dan seluruh tim yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan RPJMD ini,” jelasnya.

“Semoga dokumen ini menjadi pedoman yang membawa manfaat nyata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bontang ke depan," tambah Neni.
Dengan ditetapkannya persetujuan ini, Raperda RPJMD Kota Bontang 2025-2029 akan segera diformalkan menjadi Peraturan Daerah dan menjadi dasar dalam penyusunan RKPD serta KUA-PPAS. (*)












