Payload Logo
Tahun Baru
DPRD Kaltim

Sekda Kaltim Sri Wahyuni bersama Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud dalam rapat paripurna persetujuan 4 Raperda (dok: Pemprovkaltim)

Pemprov Bersama DPRD Kaltim Setujui Aturan Baru: Perkuat Tata Kelola Lingkungan Hidup, Dongkrak PAD dan Tingkatkan SDM

Penulis: Agu | Editor:
27 Desember 2025

KALTIM — Pemerintah Provinsi bersama DPRD Kaltim setujui sejumlah Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ada 4 Rancangan Perda yang disetujui dalam rapat paripurna pada Rabu 24 Desember 2025 itu.

Aturan yang disepakati adalah Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Kemudian Perda Perubahan Bentuk Hukum PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim menjadi Perseroda.

Lalu Perda Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim menjadi Perseroda, serta Perda Penyelenggaraan Pendidikan.

Katanya, persetujuan ini sebagai langkah memperkuat tata kelola lingkungan hidup, badan usaha milik daerah, serta pembangunan sumber daya manusia di Kaltim.

Tentu saja menandai langkah strategis daerah untuk menjawab tantangan pembangunan berkelanjutan, dan kesiapan Kaltim sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, mewakili Gubernur dalam pendapat akhir pemerintah mengakui persetujuan ini memberi pesan hubungan kerja yang harmonis.

“Sinergis dan saling mendukung antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan,” ucap Sri Wahyuni.

Perda PPLH

Penguatan Perlindungan Lingkungan Hidup Ranperda tentang Penyelenggaraan PPLH jadi salah satu regulasi krusial yang disahkan.

Perda ini disusun sebagai penyesuaian terhadap dinamika regulasi nasional serta kebutuhan lokal.

Sekaligus mendukung visi Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas. Khususnya misi pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Ranperda PPLH terdiri dari 21 bab dan 145 pasal. Mengatur secara komprehensif (menyeluruh). Mula dari persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran, pengawasan, hingga sanksi.

Arah kebijakan regulasi ini menekankan penguatan efektivitas pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Melalui sinergi lintas sektor serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam satu sistem kelembagaan yang terintegrasi.

Pemprov Kaltim menyatakan Ranperda ini selaras dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 beserta peraturan pelaksanaannya.

Mengakomodasi nilai filosofis pelestarian lingkungan sebagai warisan generasi mendatang

Serta mampu menjawab kebutuhan sosiologis masyarakat akan perlindungan lingkungan yang partisipatif dan berkeadilan.

Setelah disesuaikan dengan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor 100.2.1.6/6748/OTDA tanggal 16 Desember 2025, Ranperda PPLH resmi disetujui menjadi Perda.

BUMD Menuju Perseroda

Dua Ranperda lainnya berkaitan dengan perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Yaitu PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMP) dan PT Jamkrida Kaltim. Keduanya ditetapkan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Perubahan bentuk hukum PT MMP Kaltim dilakukan sebagai respons terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 serta regulasi Kementerian ESDM terkait pengelolaan Participating Interest (PI).

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat fleksibilitas hukum, tata kelola perusahaan, serta memperluas peluang usaha seiring dinamika industri migas nasional.

Sementara itu, perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Kaltim dilakukan untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan,

Sekaligus memperkuat peran Jamkrida dalam mendukung UMKM, koperasi dan pelaku usaha daerah dalam akses pembiayaan.

Kedua Perda ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas bisnis, memperkuat permodalan, melindungi aset daerah.

Serta meningkatkan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemprov Kaltim juga akan menindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pelaksana serta perubahan anggaran dasar perusahaan.

Pilar Masa Depan Kaltim

Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan inisiatif DPRD Kaltim turut mendapat dukungan penuh dari Pemprov.

Regulasi ini disusun untuk menata kembali sistem pendidikan di Kaltim agar lebih relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah. Khususnya dalam konteks Kaltim sebagai gerbang IKN.

Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya terhadap pemerataan dan aksesibilitas pendidikan melalui kebijakan Gratispol.

Tentu dengan dengan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD, peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan.

Serta sinkronisasi pendidikan vokasi dengan kebutuhan industri dan pembangunan IKN.

Selain itu, Perda ini juga menekankan penguatan identitas lokal melalui integrasi nilai-nilai kearifan lokal, budaya, dan sejarah Kaltim dalam kurikulum muatan lokal.

Tujuannya supaya generasi muda tumbuh dengan rasa bangga terhadap daerahnya.

Setelah melalui proses pembahasan panjang dan komprehensif serta disesuaikan dengan hasil fasilitasi Kemendagri melalui surat Nomor 100.2.1.6/6754/OTDA tanggal 16 Desember 2025, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan resmi disetujui menjadi Perda. (Agu)