Dibaca
20
kali
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud saat ditemui pada Sabtu 15 Februari usai menerima audiensi dengan Aliansi Mahakam (dok: ali/katakaltim)

Pengerjaan Proyek Gedung DPRD Kaltim Belum Rampung, Ketua DPRD Kaltim juga Tidak Mengetahui Alasannya

Penulis : Ali
 | Editor : Agu
16 February 2025
Font +
Font -

KALTIM — Pengerjaan proyek rehabilitasi Gedung Kantor DPRD Kaltim masih belum rampung.

Padahal, pengerjaannya sejak 5 Juni 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Memasuki Februari, proyek tersebut belum juga selesai.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengatakan target penyelesaian akhir bulan Februari 2025.

Baca Juga: Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud saat ditemui awak media di Karang Paci, Samarinda, Kamis 8 Januari 2025 (dok: galang/katakaltim)Hamas dan Rudy Mas’ud akan Berkunjung ke Kubar Lihat Langsung Infrastruktur Jalan yang Rusak Parah

Katanya diberikan penambahan waktu 50 hari sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 71 tahun 2013.

Baca Juga: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik saat ditemui di Kota Bontang, Selasa 11 Februari 2025 (dok: agung/katakaltim)Tanggapan Pj Gubernur atas Ketidakhadirannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim

Sebagaimana berbunyi pada Pasal 6 ayat (1): Jangka waktu penyelesaian sisa pekerjaan pada Tahun Anggaran berikutnya paling lama 50 (lima puluh) hari kalender terhitung sejak masa kontrak berakhir.

“Kita dapatnya mungkin akhir bulan. Ini kena Pergub Nomor 71 kan. Dalam Pergub itu ada penambahan waktu kurang lebih 50 hari,” ucap Hasanuddin Mas’ud saat ditemui katakaltim, Sabtu 15 Februari.

Ditanyai alasan kenapa penyelesaian proyek tersebut molor, Hasanuddin Mas’ud juga belum mengetahui pasti sebabnya.

“Saya nggak tau juga. Mungkin waktu, cuaca dan seterusnya. Terlambat 1 bulan kan kena Pergub 71. Jadi masih dapat di akhir Februari nanti,” tukasnya.

Berdasarkan Pergub Nomor 71 Tahun 2013 pasal 6 ayat (2), jika pengerjaan proyek tersebut molor melewati batas 50 hari dari target penyelesaian proyek, maka penyedia barang akan masuk dalam daftar hitam atau black list.

Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pekerjaan tidak dapat diselesaikan, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang dan/atau jasa dikenakan denda maksimum keterlambatan penyelesaian pekerjaan, jaminan pelaksanaan dicairkan dan penyedia barang/jasa dimasukkan dalam daftar hitam (black list) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi pasal tersebut.

Jika melihat masa pengerjaan yang berakhir 31 Desember, dan mendapat penambahan waktu selama 50 hari, maka seharusnya pengerjaan gedung tersebut rampung pada 20 Februari 2025.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Kaltim menyampaikan kepada publik bahwa mereka tetap menerima aspirasi warga jika mereka ingin langsung ke Kantor DPRD Kaltim. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >