Payload Logo
Anggota Komisi B DPRD Kutim, David Rante (dok:caca/katakaltim)

Anggota Komisi B DPRD Kutim, David Rante (dok:caca/katakaltim)

Penguatan Ekonomi Warga Jadi Titik Berat Reses DPRD Kutim

Penulis: Salsabila | Editor:
30 November 2025

KUTIM — Reses pertama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), David Rante, berfokus pada penguatan ekonomi kerakyatan.

Pada pertemuan yang digelar di Jalan Murung Raya, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Minggu 30 November 2025, warga menyampaikan dorongan agar pemerintah daerah memperluas dukungan bagi sektor-sektor ekonomi lokal.

Permintaan warga melebar dari pertanian, perikanan, hingga penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

David, yang juga anggota Komisi B DPRD Kutim, menyebut aspirasi itu selaras dengan prioritas pengembangan sumber daya ekonomi masyarakat.

“Tanggung jawab kita untuk mengangkat potensi warga, agar pendapatan mereka bisa meningkat,” ucap David.

Sebagai tindak lanjut, David menyampaikan telah menyalurkan bantuan bibit dan kolam ikan bagi kelompok tani dan kelompok budidaya ikan air tawar di daerah pemilihannya.

Bantuan itu merupakan aspirasi langsung masyarakat yang menginginkan penguatan usaha berskala rakyat.

Ia mencontohkan Kelompok Akuatik Prima 1 dan Prima 2 yang kini mengelola kolam ikan hasil bantuan. Keduanya dinilai mampu menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Kami bersyukur karena usaha itu berjalan baik. Mereka sudah beberapa kali panen dan hasilnya bisa dipasarkan ke masyarakat,” ucap David.

Upaya penguatan ekonomi kerakyatan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan peran DPRD dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui fungsi pengawasan dan penganggaran.

Selain itu, pemberdayaan UMKM merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM.

Sementara pengembangan sektor pertanian dan perikanan rakyat juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis potensi lokal.

Ia berharap model pengembangan ekonomi kecil berbasis kelompok ini dapat diperluas, sebagai upaya memperkuat ketahanan ekonomi warga dari bawah. (Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025